MINSEL,Elnusanews - Sudah tau salah masih membunuh juga, sangat berat hukuman bagi seorang penegak hukum yang menghilangkan nyawa manusia yang tidak bersalah, apalagi korban tersebut seorang pemuda yang berstatus mahasiswa aktif di Perguruan Tinggi Negeri Manado, ( UNIMA ) ,
Diketahui bahwa salah satu tersangka pembunuhan mahasiswa Unima bernama Siswanto adalah seorang Pensiunan Polisi, yang juga pemilik rumah yang ditemukan kerangka mayat di desa Liningaan, Kecamatan Maesaan. "Tersangka berinisial BS ini merupakan pelaku utama, dan seorang pensiunan polisi, BS alias Ben ( 67 thn ) seorang pensiunan polisi, jadi ini merupakan pengungkapan kasus yang besar namun cepat,"ungkap Kanit 1 Reskrim Polres Minsel Iptu Mochamad Nandar.
Kapolres Minsel AKBP Benny Bawensel SH,SIK saat memberikan keterangan hari ini Selasa ( 03/11) dalam konPers menunjukan barang bukti berupa Kunci mobil, Sekop dan pacul, dan mobil korban yang berada di halaman belakang polres Minsel.
"Sedangkan ancaman hukuman bagi 5 tersangka yaitu KUH Pidana dengan pasal berlapis yaitu pasal 340, 359 jika terbukti korban dianiaya sebelum dibunuh, maka tersangka bisa dikenai pasal 353 dengan ancaman hukuman pidana mati, atau seumur hidup atau 20 tahun penjara," jelas Bawensel. Bawensel juga mengatakan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan dan pendalaman. "Bukan tidak mungkin akan ada tersangka lagi, atau akan ada petunjuk baru untuk melihat motif pelaku menghabisi korban," ketusnya. ( VANDY )
Diketahui bahwa salah satu tersangka pembunuhan mahasiswa Unima bernama Siswanto adalah seorang Pensiunan Polisi, yang juga pemilik rumah yang ditemukan kerangka mayat di desa Liningaan, Kecamatan Maesaan. "Tersangka berinisial BS ini merupakan pelaku utama, dan seorang pensiunan polisi, BS alias Ben ( 67 thn ) seorang pensiunan polisi, jadi ini merupakan pengungkapan kasus yang besar namun cepat,"ungkap Kanit 1 Reskrim Polres Minsel Iptu Mochamad Nandar.
Kapolres Minsel AKBP Benny Bawensel SH,SIK saat memberikan keterangan hari ini Selasa ( 03/11) dalam konPers menunjukan barang bukti berupa Kunci mobil, Sekop dan pacul, dan mobil korban yang berada di halaman belakang polres Minsel.
"Sedangkan ancaman hukuman bagi 5 tersangka yaitu KUH Pidana dengan pasal berlapis yaitu pasal 340, 359 jika terbukti korban dianiaya sebelum dibunuh, maka tersangka bisa dikenai pasal 353 dengan ancaman hukuman pidana mati, atau seumur hidup atau 20 tahun penjara," jelas Bawensel. Bawensel juga mengatakan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan dan pendalaman. "Bukan tidak mungkin akan ada tersangka lagi, atau akan ada petunjuk baru untuk melihat motif pelaku menghabisi korban," ketusnya. ( VANDY )
0 komentar:
Post a Comment