Minahasa,Elnusanews – Kabupaten Minahasa kini punya ‘Kampung Bebas
Miras’ (Minuman Keras, red) yang baru dilaunching Jumat (4/3/2016),
oleh Wakil Gubernur Sulawesi Utara Drs Steven Kandouw bersama Kapolda
Sulut Drs Wilmar Marpaung SH dan Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling
Sajow MSi, di Kelurahan Talikuran Kecamatan Kawangkoan Utara, dan
menjadi yang pertama di Sulut.
Kapolda Sulut Wilmar Marpaung dalam sambutannya memberikan apresiasi
kepada jajaran Polres Minahasa termasuk Polsek Kawangkoan dan Pemkab
Minahasa yang sudah menyatakan sikap untuk menjadikan Desanya sebagai
kampung bebas miras menjadi Percontohan di Sulut.
“Perlu disadari bila ternyata miras menjadi pemicu angka kriminalitas
menurut data di Kepolisian saat ini. Ini butuh keberanian dan kemauan
yang kuat dari kita semua untuk secara bersama-sama melakukan
pengendalian peredaran miras di Desa dan Kelurahan yang ada,” ungkap
Marpaung.
Wakil Gubernur Steven Kandouw Dalam sambutanya mengatakan, mengenai
peredaran dan tingkat konsumsi miras memiliki hubungan tak terpisahkan,
dimana indikator tingkat pengangguran yang tinggi akan memicu tingginya
konsumsi miras.
Untuk itu pemerintah akan berupaya untuk mengundang sebanyak mungki
investor yang dapat mengolah bahan Cap Tikus menjadi produk bernilai
ekonomis tinggi.“Kedepan Cap Tikus akan ada penampungan khusus untuk
menjadi bahan ekspor ke luar negeri dan tidak lagi dijual di
warung-warung. Investornya sudah ada, data sementara mencatat sudah
ditampung sebanyak 50.000 liter Cap Tikus untuk diekspor. Jadi nasib
sekitar 40.000 petani Cap Tikus di Sulut tidak akan terabaikan. Menurut
pengakuan para investor luar negeri, bahwa bahan dasar Cap Tikus yang
biasa disebut Saguer dapat menghasilkan kadar alcohol yang baik,” kata
Kandouw.
Acara Tersebut Turut hadir dalam acara ini, Forkopimda Sulut diantaranya
Danlanudsri Manado Kolonel (Pnb) Djoko Tjahjono, perwakilan Danrem 131
Santiago, Perwakilan Danlantamal, Kepala BIN Daerah Sulut, Kepala BNN
Sulut.Wakil Bupati Minahasa Ivan Sarundajang,Sekda Minahasa Jeffry
Korengkeng SH Msi Selain itu ada juga jajaran Pemprov Sulut, jajaran
Pemkab Minahasa termasuk Camat, Lurah dan Hukum Tua dan sejumlah tokoh
agama dan tokoh masyarakat.
Adapun desa dan kelurahan yang telah ditetapkan sebagai Kampung Bebas
Miras adalah Kelurahan Talikuran Kecamatan Kawangkoan Utara, Kelurahan
Sasaran Kecamatan Tondano Utara, Desa Tonsaru Kecamatan Tondano Selatan,
Desa Kayuroya Kecamatan Lembean Timur, Desa Pahaleten Kecamatan Kakas,
Desa Taraitak Kecamatan Langowan Utara, Desa Toure Kecamatan Tompaso
Barat, Desa Telap Kecamatan Eris, Desa Rerer Kecamatan Kombi, Desa Toure
Satu Kecamatan Tompaso Barat, Desa Rerer Satu Kecamatan Kombi, Desa
Tampusu Kecamatan Remboken dan Desa Panasen Kecamatan Kakas
Barat.(Jeffry)
March 05, 2016
- Comments
- FB Comments
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment