• Berita Terbaru

    March 04, 2016

    elnusanews/com , March 04, 2016

    Warga Kema III 'Ngamuk' Minta Ganti Rugi Proyek Jalan GKR

    MINUT,Elnusanews--Belum adanya kejelasan pembayaran lahan atas pelebaran jalan Girian-Kema-Rumbia (MYC) yang dikeluarkan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XI Manado Gorontalo, paket proyek TA 2015-2016, semakin membuat warga pemilik lahan resah.

    Jumat (4/3/2016), para pemilik lahan pun 'ngamuk' di Kantor Dekab Minut mendesak legislator untuk turun tangan membantu penyelesaian kasus tersebut. "Kami sangat dirugikan dengan proyek tersebut. Lahan kami juga tanaman dan material yang ada di dalamnya, diambil begitu saja. Tolong anggota dewan perhatikan nasib kami," kata Karsum Adonis, warga Desa Kema III pemilik lahan di Desa Lansot.

    Aspirasi warga diterima langsung Wakil Ketua Dekab Minut Drs Denny Wowiling. Menurut Wowiling, aspirasi tersebut diserap dan anggarannya bisa saja ditata di APBD Perubahan 2016 atau APBD 2017, disesuaikan dengan keuangan daerah.

    "Saran saya masyarakat membuat catatan kepada pemerintah berapa banyak kerugian yang dialami untuk diganti. Namun itu (pembayaran) tidak bisa langsung dibayar saat ini juga, harus dikaji dan dihitung lebih dulu," kata Wowiling.

    Sebelumnya, sebagian masyarakat yang bermukim di Desa Kema dimana ruas jalan ini dilalui masih menuntut ganti rugi lahan mereka. Hanya saja, tuntutan warga justru tidak digubris pihak PBJN, selain tidak ada biaya ganti rugi, bahkan BPJN bersikeras telah mengantongi persetujuan berupa tanda tangan (ttd), dari sejumlah pemilik tanah, sehingga proyek ini bisa langsung dikerjakan.

    Perihal bukti persetujuan melalui tanda tangan bersama justru disangsikan keabsahannya oleh Ketua Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI-TIPIKOR) DPK Minut, Semmy Tuegeh SE. Tuegeh bahkan mengklaim bahwa PBJN keliru, sebab jika itu benar tidak mungkin masyarakat terus menuntut.

    "Saya berani taruhan, tanda tangan itu palsu. Jika itu benar mana mungkin warga buang-buang waktu beraspirasi di kantor Dekab Minut," sebut Tuegeh.

    Dikatakan Tuegeh, masyarakat Desa Langsot selaku pemilik lahan justru keberatan, begitu mendengar informasi bahwa warga Kelurahan Girian maupun warga Kelurahan Tanjung Merah, Bitung telah mendapatkan biaya ganti rugi atas tanah yang diperuntukan untuk pembangunan jalan yang menghubungkan Girian Rumbia.

    "Kalau warga Bitung selaku pemilik lahan mendapatkan ganti rugi, kenapa justru di Minut tidak mendapatkan apa-apa, ini kan perlu ditelusuri," sindir Tuegeh.

    Untuk itu Tuegeh, meminta pihak berwajib untuk menelusuri bukti persetujuan warga yang dikantongi pihak BPJN. Sebab, dikuatirkan ada konspirasi pihak lain, tanpa sepengetahuan warga.

    "Jika itu bukti palsu, kami harap ada pertanggung jawaban dari pihak-pihak tersebut, termasuk oknum-oknum di lingkungan BPJN harus diproses hukum," pungkas ketua LI Tipikor Minut.(Tommy)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Warga Kema III 'Ngamuk' Minta Ganti Rugi Proyek Jalan GKR Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top