BITUNG,Elnusanews - Rapat dengar pendapat Komisi C DPRD Kota Bitung, terkait menindaklanjuti Aspirasi dari Ibu Wihelmina Yuriko terkait Pembangunan jalan yang tidak sesuai dengan gambar dari Tata Kota, Selasa 15 Maret 2016, di Ruang Sidang Dekot Bitung
pukul 10.00 Wita digelar.
Hadir dalam rapat ini Kadis PU Rudi Theno, Kepala Bappeda Albert Sarese, Kabid Tata Ruang Handri Sakul, Camat Girian Richi Tinangon, Lurah Girian Atas Flora Rantung, dan Pelaksana Pekerjaan Proyek (Kontraktor) Jeff Sumanti. Dalam penjelasan Kadis PU Rudi Theno bahwa pembuatan jalan tersebut.
Agar dapat diketahui adalah sisa volume dari pekerjaan lainnya, dan untuk permintaan pembuatan jalan yang sesuai dengan gambar Tata Kota tersebut harus memiliki surat hibah dari developer kepada Pemerintah sehingga memenuhi mekanisme yang berlaku.
John Hamber mengemukakan, bahwa dalam pembuatan proyek pembangunan agar supaya dapat di koordinasikan dengan Camat dan Lurah setempat agar supaya permasalahan seperti ini tidak terjadi kembali.
Suparman Gumolung selaku Ketua Komisi C yang memimpin Rapat kali ini bersama dengan John Hamber, Antonius Supit, Joel Jerry Lengkong, Syam Panai, dan Rafika Papente mengambil kesimpulan dalam permasalahan ini.
Meminta kepada pihak Kelurahan dalam hal ini Lurah Girian Atas untuk langsung berkoordinasi dengan ibu Wihelmina Yuriko untuk pembuatan Surat Hibah atas pembuatan jalan yang dimaksud.
" Setiap SKPD terkait harus melakukan koordinasi dalam hal pekerjaan proyek ataupun hal yang lain agarsupaya kejadian seperti ini tidak terjadilagi ," pungkas Gumolung. (ADVETORIAL)
pukul 10.00 Wita digelar.
Hadir dalam rapat ini Kadis PU Rudi Theno, Kepala Bappeda Albert Sarese, Kabid Tata Ruang Handri Sakul, Camat Girian Richi Tinangon, Lurah Girian Atas Flora Rantung, dan Pelaksana Pekerjaan Proyek (Kontraktor) Jeff Sumanti. Dalam penjelasan Kadis PU Rudi Theno bahwa pembuatan jalan tersebut.
Agar dapat diketahui adalah sisa volume dari pekerjaan lainnya, dan untuk permintaan pembuatan jalan yang sesuai dengan gambar Tata Kota tersebut harus memiliki surat hibah dari developer kepada Pemerintah sehingga memenuhi mekanisme yang berlaku.
John Hamber mengemukakan, bahwa dalam pembuatan proyek pembangunan agar supaya dapat di koordinasikan dengan Camat dan Lurah setempat agar supaya permasalahan seperti ini tidak terjadi kembali.
Suparman Gumolung selaku Ketua Komisi C yang memimpin Rapat kali ini bersama dengan John Hamber, Antonius Supit, Joel Jerry Lengkong, Syam Panai, dan Rafika Papente mengambil kesimpulan dalam permasalahan ini.
Meminta kepada pihak Kelurahan dalam hal ini Lurah Girian Atas untuk langsung berkoordinasi dengan ibu Wihelmina Yuriko untuk pembuatan Surat Hibah atas pembuatan jalan yang dimaksud.
" Setiap SKPD terkait harus melakukan koordinasi dalam hal pekerjaan proyek ataupun hal yang lain agarsupaya kejadian seperti ini tidak terjadilagi ," pungkas Gumolung. (ADVETORIAL)
0 komentar:
Post a Comment