BITUNG,Elnusanews - DPRD Kota Bitung, mengelar Paripurna dalam rangka penetapan Personil pada alat kelengkapan DPRD Kota Bitung atas nama Rafika Rifka Papente yang dilangsungkan di Gedung A DPRD Kota Bitung, Senin (29/2/2016).
Dalam rapat Paripurna tersebut, di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bitung Laurensius Supit didampingi Plt. Sekretaris Daerah Kota Bitung Drs. Malton Andalangi.
Sesuai dengan pembacaan surat yang masuk dari Fraksi PDI-P dan surat Keputusan DPRD Kota Bitung yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kota Bitung Yoke Senduk, SH, M.Si mengatakan, bahwa Rafika Rifka Papente ditetapkan sebagai Anggota Komisi C dan Anggota Badan Musyawarah DPRD Kota Bitung.
" Dengan demikian Rafika Rifka Papente sudah dinyatakan sah. Masuk dalam alat kelengkapan DPRD Kota Bitung ," kata Senduk.
Menurutnya, setelah disahkan sebagai anggota komisi C DPRD Kota Bitung harus bekerja sesuai tupoksi yang dipercayakan mengabdi ke masyarakat.
" Tugas sebagai wakil rakyat dan amanat yang dipercayakan wajib dilaksanakan. Serta membawa aspirasi masyarakat Kota Bitung terlebih khususnya ," harapnya. (Rego)
Dalam rapat Paripurna tersebut, di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bitung Laurensius Supit didampingi Plt. Sekretaris Daerah Kota Bitung Drs. Malton Andalangi.
Sesuai dengan pembacaan surat yang masuk dari Fraksi PDI-P dan surat Keputusan DPRD Kota Bitung yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kota Bitung Yoke Senduk, SH, M.Si mengatakan, bahwa Rafika Rifka Papente ditetapkan sebagai Anggota Komisi C dan Anggota Badan Musyawarah DPRD Kota Bitung.
" Dengan demikian Rafika Rifka Papente sudah dinyatakan sah. Masuk dalam alat kelengkapan DPRD Kota Bitung ," kata Senduk.
Menurutnya, setelah disahkan sebagai anggota komisi C DPRD Kota Bitung harus bekerja sesuai tupoksi yang dipercayakan mengabdi ke masyarakat.
" Tugas sebagai wakil rakyat dan amanat yang dipercayakan wajib dilaksanakan. Serta membawa aspirasi masyarakat Kota Bitung terlebih khususnya ," harapnya. (Rego)
0 komentar:
Post a Comment