• Berita Terbaru

    May 18, 2016

    Elnusanews May 18, 2016

    Camat Minut Terima Pendelegasian IUMK

    MINUT,Elnusanews-- Camat se-kabupaten Minahasa Utara (Minut) menerima pendelegasian kewenangan penerbitan Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK). Pendelegasian ini diberikan lewat keputusan Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Minut nomor 02/KEP/KPPT-MU/III/tahun 2016.

    Surat Keputusan ini berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2014 dan Perbup nomor 6 tahun 2016.
    Hal ini dikatakan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Minut, Theodora Luntungan, SE, MSi. Rabu, (18/05) di kantornya Kelurahan Sarongsong I. Menurut Luntungan, menyikapi surat yang diterima ini, Dinas Koperasi dan UKM Minut selaku instansi teknis langsung melaksanakan sosialisasi di 10 kecamatan yang ada di Minut.

    Hal ini dimaksud, selain mendekatkan pelayanan, juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Minut sekaligus memberdayakan pelaku usaha mikro dan kecil. “Berdasarkan surat dari KPPT ini maka kami mulai hari ini berkunjung ke kantor kecamatan di Minut untuk mensosialisasikan keputusan pendelegasian ini.
    “Keputusan KPPT Minut ini tentunya merupakan terobosan dalam pelayanan perizinan, sebab dengan demikian pelaku UMK tidak perlu lagi ke KPPT, tapi cukup sampai dikantor camat” ujar Luntungan. (Tommy)
    Hal ini untuk membantu usaha mikro dan kecil disetiap desa dan kelurahan,” jelas Luntungan sambil menghimbau pelaku UMK untuk memanfaatkan peluang yang diberikan pemerintah ini. Ditambahkan, para camat bisa memberikan IUMK kepada mereka yang bergerak dibidang usaha mikro dan kecil. Selain itu keputusan ini dilampiri dengan format perizinan yang merupakan kesatuan dari surat keputusan yang beredar. (Tommy)

    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Camat Minut Terima Pendelegasian IUMK Rating: 5 Reviewed By: Elnusanews
    Scroll to Top