DEPROV,Elnusanews -- Memasuki Hari
Raya Idul Fitri, personil Komisi IV DPRD Sulut, Yusra Alhabsy, kembali mempertegas perihal kewajiban perusahaan
terhadap karyawannya yakni soal Tunjangan Hari Raya (THR)
Hal tersebut ditegaskan Yusra kepada wartawan, Jumat (30/04/21) pekan lalu.
“Lebaran tinggal beberapa hari lagi. Jangan sampai
hak THR para pekerja dibayarkan terlambat atau malah tidak dibayarkan,” kata
Karinda
Sebagai Komisi yang membidangi langsung kesejahteraan,
Yusra pun meminta kepada pemerintah, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), baik tingkat propinsi
maupun kabupaten/kota ikut mengawasi pembayaran THR.
“Kalau perlu diberikan sanksi bagi perusahaan yang
terlambat atau tidak membayarkan THR,” ujarnya.
“Ingat, para pekerja, karyawan dan buruh sudah
bekerja susah payah untuk kemajuan perusahaan, jadi jangan sampai lalai dengan
hak-hak mereka. Hak mereka dilindungi perundang-undangan,” terangnya
Politisi Partai PKB ini juga menyatakan, pihaknya membuka pengaduan bagi para
karyawan yang belum mendapatkan hak mereka.
“Silakan mengadu ke Komisi IV. Kami akan
tindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja agar perusahaan
yang lalai diberikan sanksi sesuai perundang-undangan,” pungkasnya.
0 komentar:
Post a Comment