Sangihe, Elnusanews-Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum, Rabu 06/12/2023.
Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, dan di hadiri oleh Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe.dr Rinny Tamuntuan, Forkopimda serta instansi lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe,Hendra Anthonius Ginting.SH,MH.menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti tindak pidana umum
berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap."ucap Ginting.
Lanjut Kejari,adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa senjata tajam,Obat-obatan, pakaian, kosmetik dan alat pancing.Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.pungkasnya.
(OpMud)
0 komentar:
Post a Comment