
SULUT, Elnusanews
- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi
Utara, Edwin Roring SE ME mengimbau kepada para Perusahaan yang ada di Sulawesi
Utara, sebaiknya sebelum 14 hari atau 2 minggu sebelum hari raya lebaran, THR
bagi karyawan segera dibayarkan.
''Kami minta ini
harus ada perhatian serius oleh para Perusahan-Perusahan. Apabila ini tidak di
taati maka, pihak kami (Disnaker) akan memberikan sangsi moral. Selain sangsi
moral, Disnaker akan merekomendasikan pencabutan ijin usaha,'' ungkap Roring
kepada elnusanews.com, Sabtu (19/6) siang tadi.
Lanjut Roring,
pihaknya akan segera menyebarkan surat edaran untuk pembayaran Tunjangan Hari
Raya ( THR ) kepada perusahan – perusahan yang ada di Sulawesi Utara. Surat
edaran THR tersebut bertujuan untuk menciptakan ketenangan usaha serta
meningkatkan kesejahteraan pekerja.
''Dalam surat edaran tersebut menghimbau
agar perusahaan-perusahaan dan badan usaha di wilayah Sulawesi Utara tak
mengabaikan kewajiban membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi
karyawan,''kata Roring.
Diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per-04/MEN/1994 Tentang Tunjangan
Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.
Dalam Permenaker
tersebut disebutkan bahwa pengusaha wajib membayarkan THR Keagamaan bagi
pekerja yang telah bekerja selama 3 bulan berturut-turut. Untuk waktu
pembayaran THR, diharapkan selambat-lambatnya seperti disampaikan Menteri
Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri agar dilakukan dua minggu sebelum Idul Fitri
atau H-14. (ROKER)
0 komentar:
Post a Comment