• Berita Terbaru

    June 20, 2015

    elnusanews/com June 20, 2015

    Pemprov: Perusahaan Tak Bayar THR, Ijin Usaha Akan Dicabut



    SULUT, Elnusanews - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Utara, Edwin Roring SE ME mengimbau kepada para Perusahaan yang ada di Sulawesi Utara, sebaiknya sebelum 14 hari atau 2 minggu sebelum hari raya lebaran, THR bagi karyawan segera dibayarkan.

    ''Kami minta ini harus ada perhatian serius oleh para Perusahan-Perusahan. Apabila ini tidak di taati maka, pihak kami (Disnaker) akan memberikan sangsi moral. Selain sangsi moral, Disnaker akan merekomendasikan pencabutan ijin usaha,'' ungkap Roring kepada elnusanews.com, Sabtu (19/6) siang tadi.

    Lanjut Roring, pihaknya akan segera menyebarkan surat edaran untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya ( THR ) kepada perusahan – perusahan yang ada di Sulawesi Utara. Surat edaran THR tersebut bertujuan untuk menciptakan ketenangan usaha serta meningkatkan kesejahteraan pekerja.

     ''Dalam surat edaran tersebut  menghimbau agar perusahaan-perusahaan dan badan usaha di wilayah Sulawesi Utara tak mengabaikan kewajiban  membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan,''kata Roring.

    Diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per-04/MEN/1994 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.

    Dalam Permenaker tersebut disebutkan bahwa pengusaha wajib membayarkan THR Keagamaan bagi pekerja yang telah bekerja selama 3 bulan berturut-turut. Untuk waktu pembayaran THR, diharapkan selambat-lambatnya seperti disampaikan Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri  agar dilakukan dua minggu sebelum Idul Fitri atau H-14. (ROKER)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Pemprov: Perusahaan Tak Bayar THR, Ijin Usaha Akan Dicabut Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top