SULUT,Elnusanews - Diketahui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Yuddy Chrisnandi berjanji Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS)
akan diberikan satu pekan sebelum Ramadhan. Yuddy mengatakan petunujuk teknis pembayaran
gaji baru dan gaji ke-13 akhirnya keluar . PMK No: 117/PMK.05/2015 Tentang
Juknis pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 tertanggal 22 Juni itu, telah
diteken Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro.
Juknis tersebut berlaku bagi PNS/TNI/Polri dan Pejabat Negara
baik pusat maupun pegawai yang bertugas di Pemerintah Daerah, kata Menpan RB.
Chrisnandi menyebutkan, Presiden Jokowi setuju bahwa
pencairan gaji ke-13 cair sebelum bulan puasa, mengingat harga kebutuhan pokok
naik jelang Ramadhan dan Idul Fitri.
0 komentar:
Post a Comment