• Berita Terbaru

    June 25, 2015

    elnusanews/com June 25, 2015

    Polres Minahasa Sita 200 Botol Miras Tanpa Izin Resmi 


    Minahasa,Elnusanews.com- Lagi-lagi Polres Minahasa melalui satuan Res Narkoba berhasil lakukan penyitaan 200 botol minuman beralkohol dengan beberapa jenis merek,yang di jual ilegal atau tanpa izin resmi dari pemerintah diamankan di Mapolres sebagai barang bukti.Kamis (25/6).

    Kapolres Minahasa AKBP Ronald Rumondor SIK Msi melalui Kasat Narkoba AKP Ferry Ruru kepada Elnusanews.com  di ruang kerjanya menjelaskan,Satuan Narkoba sejak pekan lalu sudah melakukan oprasi di berbagai tempat ,namun target awal oprasi tersebut yaitu wilayah Kota Tondano,sehingga sejumlah warung tempat warga membeli minuman beralkohol seperti captikus,menjadikan target utama pihaknya,dan langkah ini tepat.”Ujar Ruru.

    Lanjutnya,warung-warung seputaran Tondano baru sebagian yang dijaring rasia Miras,dan selanjutnya sudah menjadi target,tinggal menunggu waktu tepat,pasalnya setiap dilakukan razia ternyata para pemilik warung sudah mengetahui sehingga barang tersebut disembunyikan.”kata Ruru.

    Langkah oprasi pemberantasan minuman beralkohol atau Miras (minuman keras) oleh satuan Narkoba Polres Minahasa tidak lain untuk menyukseskan program 100 hari Kapolri penjabaranya Kapolda Sulut.”Ungkapnya.

    Operasi miras akan terus dilakukan untuk mengamankan Peraturan Menteri RI ( Permendag) No 6 tahun 2015 dan Perda Miras No 4 tahun 2014 . Sesuai dengan Perda Propinsi, menjual miras tanpa ijin dan bukan pada tempatnya bakal dikenakan sanksi pidana. Pidana kurungan maksimal 3 bulan dan pidana denda maksimal 50 juta.

     “Terjadinya perkelahian di wilayah Kota Tondano kerap dipicu karena miras. Ini hasil penyelidikan anggota dilapangan. Untuk itu, untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Minahasa, jajaran satuan narkoba akan terus memaksimalkan operasi miras ini. Pihaknya berharap dukungan dan bantuan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di daerah masing-masing, serta dapat memberikan informasi terkait peredaran miras di wilayahnya masing-masing,” mantan Kasie Propam Polresta Manado ini.

    Hasil operasi Minggu malam lalu tersebut, berhasil menyita 82 botol Cap Tikus, 76 botol Bir Casanova, 20 botol dan 5 kaleng Bir Bintang, 5 kaleng dan 12 botol jumbo Guinness.dan mengamankan pemilik warung RM alias Ros (60) warga Tataaran Tondano selatan (Jeffry)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Polres Minahasa Sita 200 Botol Miras Tanpa Izin Resmi  Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top