SULUT,Elnusanews - Setiap penanam modal yang
ada di Provinsi Sulawesi Utara wajib membuat laporan tentang kegiatan penanaman
modal sesuai Undang-Undang No. 25 Tahun 2007. Laporan Kegiatan Penanaman Modal
(LKPM) adalah laporan secara berkala mengenai perkembangan kegiatan perusahaan
dan kendala yang dihadapi penanam modal.
Demikian dikatakan Sekretaris Provinsi Sulut yang diwakili oleh Kepala Badan Koordinasi Penananman Modal Dra.
Lynda D. Watania, MSi, MM saat membuka Sosialisasi Tata cara Pengisian Laporan
Penanaman Modal (LPKM) (17/6) di Aula Kantor BKPM Provinsi Sulut.
“Pemerintah
Provinsi Sulawesi Utara mempunyai komitmen yang sangat tinggi untuk mewujudkan
iklim investasi yang kondusif bagi Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman
Modal Dalam Negeri (PMDN) dalam berbagai bidang.” Lanjut Watania
yang didampingi kepala bidang pengendalian Sri Cahyawati Asram, SH.
Watania mengharapkan kedepan secara
berkala perusahaan-perusahaan akan
dikunjungi guna mensosialisasikan tentang tata cara pengisian Laporan Kegiatan
Penanaman Modal (LKPM) dan lewat sosialisasi ini peserta dapat memahami tentang
tatacara pengisian LKPM dalam mengumpulkan data-data yang akurat dilapangan.
0 komentar:
Post a Comment