BITUNG,Elnusanews - Walikota Bitung Hanny Sondakh menginstruksikan kepada semua perusahaan yang ada di Kota Bitung ini untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya paling lambat-lambatnya seminggu sebelum hari raya Idul Fitri.
“ Saya instruksikan kepada perusahaan-perusahaan segera bayarkan THR kepada karyawannya , “ kata Sondakh, belum lami ini.
THR merupakan hak dari seorang karyawan dan harus dipenuhi secara adil, hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi para karyawan perusahaan.
" THR ini merupakan kewajiban perusahaan yang harus dibayarkan kepada karyawannya ," imbu Sondakh.
Sondakh juga menghimbau THR yang dibayarkan harus berupa uang dikarenakan banyak kebutuhan dasar persiapan menjelang hari raya misalkan nantinya karyawan tersebut mudik ke kampung halamannya.
" Jika ada perusahaan yang tidak membayarkannya, kami akan tindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku ," tegas orang nomor satu Kota Bitung ini. (REGO)
“ Saya instruksikan kepada perusahaan-perusahaan segera bayarkan THR kepada karyawannya , “ kata Sondakh, belum lami ini.
THR merupakan hak dari seorang karyawan dan harus dipenuhi secara adil, hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi para karyawan perusahaan.
" THR ini merupakan kewajiban perusahaan yang harus dibayarkan kepada karyawannya ," imbu Sondakh.
Sondakh juga menghimbau THR yang dibayarkan harus berupa uang dikarenakan banyak kebutuhan dasar persiapan menjelang hari raya misalkan nantinya karyawan tersebut mudik ke kampung halamannya.
" Jika ada perusahaan yang tidak membayarkannya, kami akan tindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku ," tegas orang nomor satu Kota Bitung ini. (REGO)
0 komentar:
Post a Comment