BITUNG,Elnusanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung untuk bakal calon (Balon) Walikota Bitung dan Wakil Walikota melalui jalur perseorangan atau idependen, Senin (15/6) hari ini terakhir memasukan formulir pendaftaran.
Hal ini dikatakan Ketua divisi teknis penyelenggara KPU Kota Bitung Selvy Rumampuk saat konfrensi pres di KPU Bitung, Senin (15/6) Menurut Rumampuk, Syarat calon perseorangan yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkada Bitung, harus megumpulkan bukti dukungan sebanyak 6,5 persen dari total penduduk warga Bitung. Bukti dukungan ini berupa fotocopy KTP elektronik (e-KTP) yang tersebar di 8 Kecamatan Kota Bitung ," kata Rumampuk didampingi Ketua KPU Bitung Sammy Rumambi dan Humas KPU Bitung Viktory Rotty.
Lanjut Ia, sampai dihari ini ada 4 pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung yakni, Stevanus Pasumah-Jan Karundeng, Lina Utiarahman-Petrus Singale, Michael Jakobus-Paulus Kumentas, dan Ridwan Lahiya-Max Purukan. " Empat bakal calon yang mendaftar di KPU akan menjalani verifikasi administrasi, yang memenuhi persyaratan akan langsung di verifikasi secara flaktual di KPU dan jika kedapatan bakal calon yang tidak memenuhi syarat dinyatakan gugur ," pungkas Rumampuk. (REGO)
0 komentar:
Post a Comment