SULUT,Elnusanews
- Yayasan Suara Nurani Minahasa, Jull Takaliuang menyebutkan terkait dengan
perda zonasi yang nantinya akan ditetapkan oleh DPRD Sulut. Menurutnya, silakan
saja akan tetapi sangat terlihat dengan jelas, perda zonasi tersebut, tujuannya
hanya memuluskan pertambangan biji besi yang ada di pulau Bangka.
Kendati,
pertambangan milik PT MMP sudah tidak bisa melakukan IUP eksplorasi tetapi
mereka sampai saat ini masih melakukan pertambangan secara diam – diam.
Lanjut Jull,
Sejak tambang biji besi di pulau Bangka yang terletak di Kabupaten Minahasa
Utara (Minut) menjadi sengketa di pengadilan yang berujung dibatalkannya IUP
eksplorasi PT MMP, berbagai effort pemerintah tak pernah berhenti agar tambang
tersebut tetap dilangsungkan.
‘’Kendati
telah melawan hukum, perusahaan tetap saja membongkar pulau Bangka,’’ kata Jull
Dikatakannya,
Ranperda zonasi tidak layak dibahas oleh DPRD Sulut karena tidak didukung dengan
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). ‘’Untuk itu kami menolak ranperda ini
ditetapkan sebagai perda,” ungkap Jull, Rabu (17/06) kepada
elnusanews.com.(roker)
0 komentar:
Post a Comment