Permintaan Mendagri tersebut
tertuang dalam Edaran No. 270/4211/SJ Tanggal 4 Agustus 2015 Tentang
Netralitasi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan larangan penggunaan
fasilitas pemerintah daerah dalam masa kampanye pemilihan kepala daerah.
Hal
tersebut disampaikan Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Setda Provinsi Sulut DR
Jemmy Kumendong MSi, dikantor Gubernur, Selasa (18/08).
Kumendong mengatakan, sehubungan
dengan akan dilaksanakannya Pilkada serentak 9 Desember 2015 sesuai UU No. 8
Tahun 2015 Tentang perubahan atas UU No.1 Tahun 2015 Tentang penetapan
peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2014 Tentang pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota menjadi UU.
Dikatakannya, dalam edaran tersebut
Mendagri menegaskan, sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU No 5 Tahun 2014 Pegawai
ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan Parpol. Ketentuan
tersebut merupakan perwujudan kebijakan dan manajemen ASN yang menganut azas
netralitas, yakni untuk menciptkan pegawai ASN yang profesional dan berkinerja,
sehingga dapat memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi
perekat dan pemersatu bangsa.
Kemudian ketentuan Pasal 70 ayat (1)
huruf b dan c UU No.8 Tahun 2015 Tentang perubahan atas UU No.1 Tahun 2015
Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2014 Tentang
pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU, yang menegaskan bahwa Dalam
kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan ASN, anggota Kepolisian RI dan
anggota TNI dan Kades atau Lurah dan perangkat Desa atau perangkat kelurahan.
Ketentuan tersebut dimaksudkan agar pegawai ASN tidak melakukan tindakan yang
menguntungkan dan/atau merugikan salah satu pasangan calon dalam Pilkada.
Sementara terkait dengan Pasal 4
angka 15 PP No.53 Tahun 2010 Tentang disiplin PNS disebutkan, bahwa
setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kada/wakil kada.
Sedangkan jenis sangsi yang dapat dikenakan bagi PNS yang melanggar ketentuan Pasal 4 angka yaitu hukuman disiplin sedang bagi PNS yang memberi dukungan kepada calon kada/wakil kada dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kada/wakil kada serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan umum, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkup unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.
Sedangkan jenis sangsi yang dapat dikenakan bagi PNS yang melanggar ketentuan Pasal 4 angka yaitu hukuman disiplin sedang bagi PNS yang memberi dukungan kepada calon kada/wakil kada dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kada/wakil kada serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan umum, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkup unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.
Hukuman disiplin berat bagi PNS yang membuat keputusan
dan/atau memberikan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon
dan memberikan dukungan kepada calon kada/wakil kada, dengan cara menggunakan
fasilitas yang terkait dengan jabatan dan kegiatan kampanye dan/atau membuat
keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu
pasangan calon selama masa kampanye.
Terkait dengan larangan penggunaan
fasilitas pemerintah dan pemerintah daerah selama masa kampanye, hal ini telah
ditegaskan pula dalam Pasal 69 hurus h UU No.8 Tahun 2015, yang menegaskan
bahwa “Dalam kampanye dilarang
menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah.
Selanjutnya didalam ketentuan Pasal
70 ayat (3) huruf a, kembali ditegaskan
bahwa “Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota,
yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, dalam melaksanakan kampanye
harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan
jabatannya.
0 komentar:
Post a Comment