SULUT,Elnusanews - Gubernur Sulut Dr Sinyo Harry Sarundajang mengatakan, apabila
hutan tidak dikelola dengan baik, maka dapat menjadi sumber malapetaka bagi
umat manusia. Hal itu ditegaskan Gubernur SHS saat membuka Sosialisasi petunjuk
pelaksanaan (juklak) peraturan bersama Kemendagri, Kementerian PU, Kemenhut dan
BPN, yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di ruang rapat CJ
Rantung kantor Gubernur, Jumat (14/08) siang tadi.
Kegiatan yang digelar Biro Pemerintahan dan Humas itu diikuti
Eman Provinsi yakni Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo dan
Sulut sebagai tuan rumah.
“berkurangnya daya dukung hutan terhadap stabilitas iklim
akan memberi dampag pada peningkatan pemanasan global (global warming), bahkan
pun dapat merugikan daerah kita dimana resiko terjadinya bencana meningkat dan
sumber-sumber air untuk pertanian berkurang. Sebab apabila tidak dikelola
dengan baik, maka hutan dapat menjadi malapetaka bagi umat manusia antara lain
terjadinya bencana alam banjir dan tanah longsor,”katanya.
SHS meyakini fungsi hutan bukan saja memberi manfaat bagi
pertumbuhan ekonomi dan sosial budaya, tapi juga hutan dapat memberi manfaat ekologis bagi pelestarian
lingkungan hidup.
Karena itu saya menyambut baik sosialisasi ini, terutama
bagaimana merumuskan tata cara penyelesaian penguasaan tanah yang berada di kawasan
hutan.
“Sebaiknya sosialisasi ini lebih banyak mengangkat kasus dan
apa langkah-langkah konkrit yang perlu diambil masing-masing Provinsi dalam
mengembangkan tata kelola hutan. Karena kenyataannya bahwa sudah banyak terjadi
alih fungsi lahan yang berada dalam kawasan hutan seperti permukiman,
perkebunan dan persawahan,” ujar SHS.
SHS menambahkan apalagi banyak lahan kawasan hutan yang sudah diduduki dan dikuasai masyarakat namun tidak bisa bersertifikat, sehingga juklat bersama ini bias menjadi pedoman dan arahan pelaksanaan investasi penguasaan, pemilikan penggunaan dan pemanfaatan tanah (IP4T).
SHS menambahkan apalagi banyak lahan kawasan hutan yang sudah diduduki dan dikuasai masyarakat namun tidak bisa bersertifikat, sehingga juklat bersama ini bias menjadi pedoman dan arahan pelaksanaan investasi penguasaan, pemilikan penggunaan dan pemanfaatan tanah (IP4T).
Sementara Ketua tim pencegahan sector SDA KPK RI Dian Patria
menyebutkan, tujuan sosialisasi ini dalam rangka mencari masukan masing-masing
provinsi terkait dengan pengawasan dan penanganan penyelesaian kawasan hutan.
Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Dr Jemmy Kumendong MSi
menyebutkan, nara sumber dalam sosialisasi ini yakni Dirjen penataan agrarian Kementerian
Agraria dan tata ruang Ir Dody Imron Cholid MS, Kaban Penyuluh dan pengembangan
SDM Kementerian LH dan Kehutanan selaku Ketua Tim gerakan Nasional SDA Bambang
Soepijanto MM. Sedangkan moderator Prof Dr Maria SW Sumarjono SH MCK MPA,
tambah mantan Karo SDA ini.
0 komentar:
Post a Comment