SULUT,ELNUSANEWS - Gubernur Instruksikan Kabupaten/Kota Bentuk Dewan Pengupahan Penjabat Gubernur Sulut Dr Sumarsono MDM menginstruksikan
agar pemerintah kabupaten/kota di sulut untuk segera membentuk dewan
pengupahan di masing-masing daerah, hal ini menyusul keluarmya
SK-Gubernur no 3 tahun 2015, tertanggal 11-november 2015, yang sudah
diterimah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulut untuk di
teruskan ke 15 Bupati dan Walikota se- Sulut.
Kepada wartawan, Kadis Nakertrans Sulut, Marcel Sendoh SH
mengatakan, SK Gubernur tersebut segera ditindak lanjuti untuk
diteruskan kepada bupati/walikota.
Sendoh menjelaskan pembentukan dewan pengupahan di
masing-masing daerah, agar nantinya dewan pengupahan yang terdiri dari
pemerinta, serikat buru dan akademisi ini, dapat menetapkan upah minimum
Kabupaten/kota (UMK), karena dari 15 kabupaten kota tentunya akan
berbeda dilihat dari tingkat kebetuhan ekonomi yang dirasakan para buruh
pekerja, seperti di toko-toko,Restoran, perusahan suasta, dan penerapan
nantinya tidak berlaku bagi perusahan expedisi karena tingkat
pekerjaanya melintasi beberapa kabupaten kota.
Sendoh menambahkan berdasarkan penelitian yang dirangkum oleh dewan pengupahan provinsi, kebutuhan hidup layak (KHL) bagi tenaga kerja yang masih lajang di 15 kabupaten kota, tertinggi dalam pemberian upah adalah kabupaten Talaud sebesar 3.1 juta rupiah, sedangkan Terendah adalah Kota Tomohon yang hanya mencapai 1,3 juta rupiah.
Sendoh menambahkan berdasarkan penelitian yang dirangkum oleh dewan pengupahan provinsi, kebutuhan hidup layak (KHL) bagi tenaga kerja yang masih lajang di 15 kabupaten kota, tertinggi dalam pemberian upah adalah kabupaten Talaud sebesar 3.1 juta rupiah, sedangkan Terendah adalah Kota Tomohon yang hanya mencapai 1,3 juta rupiah.
Sendoh berharap pemerintah kabupaten kota untuk segera
menindak lanjuti pergub tersebut, karena selambatnya di akhir tahun ini
dewan pengupahan kabupaten kota suda terbentuk, dan di 2016 nanti mereka
suda mulai bekerja.[ROKER].
0 komentar:
Post a Comment