BITUNG,Elnusanews - Komisioner Humas KPUD Bitung Victory Rotty, menghimbau dan mengingatkan kepada seluruh wajib pilih atau pemilih dilarang membawa handphone (HP) ke dalam bilik suara.
" Mengenai surat KPU Kota Bitung tanggal 25 November 2015 Nomor :210/KPU.BTG-023436291/XI/2015 Perihal Penyampaian Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2015 serta Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015 ," kata Rotty.
Menurutnya, diberlakukan bagi semua pemilih termasuk Panwaslu dan para penyelenggara Panwascam, PPK, PPL, PTPS maupun KPPS.
" Tentang dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak ," katanya.
Sembari menambahkan,
mengajak kepada seluruh wajib pilih menggunakan hak suara tanggal 9 Desember supaya Pilkada di Kota Bitung lebih partisipatif, sukses dan berkualitas. (Rego)
" Mengenai surat KPU Kota Bitung tanggal 25 November 2015 Nomor :210/KPU.BTG-023436291/XI/2015 Perihal Penyampaian Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2015 serta Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015 ," kata Rotty.
Menurutnya, diberlakukan bagi semua pemilih termasuk Panwaslu dan para penyelenggara Panwascam, PPK, PPL, PTPS maupun KPPS.
" Tentang dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak ," katanya.
Sembari menambahkan,
mengajak kepada seluruh wajib pilih menggunakan hak suara tanggal 9 Desember supaya Pilkada di Kota Bitung lebih partisipatif, sukses dan berkualitas. (Rego)
0 komentar:
Post a Comment