Kejadiannya terjadi Senin (7/9) beberapa yang lalu yang kini tersangkanya sudah diamankan berkat kerjasama Tim Manguni dan Tim Gorango Polres Minut. Tersangka ZA alias Zulfikar (22) warga Kelurahan Tinongbala Kecamatan Bitung diringkus di rumahnya yang lagi keasikan santai, Minggu (29/11) malam.
Kronologis kejadiannya berawal saat korban memarkirkan mobilnya di persimpangan Desa Lembean.
Menurut Kasat Lantas Polres Minut AKP C Samuri mengatakan, dalam oprasi dengan modus pecah kaca dilakukan tiga orang pelaku namun saat ini baru diamankan satu pelaku sedangkan dua pelaku lainya masih dalam proses penyelidikan lanjut. Dijelaskan Samuri, para pelaku berhasil membawa kabur barang korban berupa tas berisi uang sebesar 31 juta, BPKB mobil dan sepeda dan BPKB motor, serta hp iphone dan dua buku tabungan Bank Mandiri dan BRI. Dengan kerugian diperkirakan sekitar 50 juta.
Sementara itu Kapolres Minut AKBP Eko Irianto SIK saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut."sekarang sudah satu pelaku yang diamankan dan dua pelakunya masih dalam penyelidikan lanjut," tegas Irianto.(Tommy)
0 komentar:
Post a Comment