• Berita Terbaru

    December 02, 2015

    elnusanews/com December 02, 2015

    Sendoh Ingatkan Pengusaha Wajib Bayar THR Karyawan



    SULUT,ELNUSANEWS - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, Marlon M Sendoh SH MSi, mengingatkan kepada pengusaha yang ada di Sulawesi utara untuk wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya.

    ‘’Karena Memasuki bulan Desember dan 24 hari lagi adalah Hari raya Natal 2015,’’ ungkap Sendoh kepada elnusanews.com, Senin (1/12) kemarin.

    Lebih lanjut Sendoh mengharapkan setiap pengusaha, dapat menepati kewajibannya sesuai UU 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

    Sendoh mengatakan THR wajib dibayar paling lambat satu minggu sebelum hari raya, namun demi meningkatkan kesejahteraan pekerja, juga untuk meningkatkan rasa tenang dan semangat kerja pekerja/buruh sehingga produktivitas bagi perusahaan pun meningkat, lebih baik diberikan 14 hari atau 2 (dua) minggu sebelum hari raya keagamaan. Menurut aturan, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus atau lebih.

    THR tersebut diberikan satu kali dalam satu tahun. Patokannya ialah perhitungan THR bagi pekerja yang bermasa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih mendapat THR sebesar satu bulan upah.

    ‘’Jadi, pekerja yang telah bermasa kerja lebih dari satu tahun pun memperoleh THR sebesar satu bulan upah,’’ tandas Mantan Kepala Biro Hukum Setdaprop Sulut ini.

    Sendoh pula menambahkan bila ada pengusaha yang lalai membayar THR, pastinya akan diberikan sanksi tegas. Bahkan Sendoh meminta karyawan untuk tidak takut melaporkan bila ada pengusaha yang lalai terkait hak para pekerja.

    (ROKER)

    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Sendoh Ingatkan Pengusaha Wajib Bayar THR Karyawan Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top