BITUNG,Elnusanews
- Rapat Dengar Pendapat Komisi C DPRD Kota Bitung
menindaklanjuti aspirasi dari Solidaritas Persatuan Pedagang Pasar
Winenet Kota Bitung (SP3W), terkait Pos Pemadam Kebakaran, bertempat
diruang sidang Dekot Bitung, Selasa (26/1/2016).
Syamparudin yang merupakan perwakilan dari SP3W mengatakan, bahwa Pos Pemadam Kebakaran atau lebih tepatnya didepan Polsek Aertembaga itu tidak berfungsi secara baik.
" Bahkan tidak terlihat petugas pemadam kebakaran di sana, sedangkan kami di pasar Winenet sangat rentan terhadap kebakaran. Padahal kami setia membayar retribusi ," katanya.
Sementara, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bitung Adri Supit menjelaskan, keterbatasan porsenil dan juga status bangunan yang belum di hibahkan oleh Propinsi.
" Sehingga kami terbatas untuk mengelolahnya lebih jauh lagi ," singkatnya.
Ditempat yang sama Kepala Pasar Winener Jemy Wenas mengatakan, bahwa tidak ada retribusi untuk kebakaran yang dipungut oleh Dinas Pasar.
" Yang dipungut hanya Retribusi Kebersihan dan retribusi Pasar ," jelasnya.
Menangapi masalah tersebut, anggota Komisi C DPRD Kota Bitung, Femmy Lumatauw menegaskan, bahwa setiap kita wajib memiliki Tabung Pemadam Kebakaran walaupun hanya kecil 3 sampai 6 Kg dan BPBD wajib untuk mengsosialisasikan cara penaggulangan kebakaran dan cara penggunaan tabung pemadam kebakaran di Pasar Winenet tersebut.
" Mengingat kondisi pasar sangat rentan kebakaran ," pungkasnya didampingi
Keegen Kojoh, Syam Panaii
Sementara John Hamber yang memimpin jalanyanya Rapat Dengar Pendapat Komisi C mengatakan, Dinas Pasar membuat pengadaan tabung Pemadam Kebakaran khusus di Daerah Pasar Winenet.
" BPBD kiranya membuat surat permohonan untuk penambahan Petugas Damkar, serta mengagendakan sekaligus pelatihan cara penanganan Bencana dan penggunaan Alat-alat Damkar ," katanya.
Sembari menjelaskan, Pemerintah Kota Bitung segera menyelesaikan Proses hibah lahan dan bangunan Pos Damkar yang ada di Kecamatan Aertembaga. (Rego)
Syamparudin yang merupakan perwakilan dari SP3W mengatakan, bahwa Pos Pemadam Kebakaran atau lebih tepatnya didepan Polsek Aertembaga itu tidak berfungsi secara baik.
" Bahkan tidak terlihat petugas pemadam kebakaran di sana, sedangkan kami di pasar Winenet sangat rentan terhadap kebakaran. Padahal kami setia membayar retribusi ," katanya.
Sementara, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bitung Adri Supit menjelaskan, keterbatasan porsenil dan juga status bangunan yang belum di hibahkan oleh Propinsi.
" Sehingga kami terbatas untuk mengelolahnya lebih jauh lagi ," singkatnya.
Ditempat yang sama Kepala Pasar Winener Jemy Wenas mengatakan, bahwa tidak ada retribusi untuk kebakaran yang dipungut oleh Dinas Pasar.
" Yang dipungut hanya Retribusi Kebersihan dan retribusi Pasar ," jelasnya.
Menangapi masalah tersebut, anggota Komisi C DPRD Kota Bitung, Femmy Lumatauw menegaskan, bahwa setiap kita wajib memiliki Tabung Pemadam Kebakaran walaupun hanya kecil 3 sampai 6 Kg dan BPBD wajib untuk mengsosialisasikan cara penaggulangan kebakaran dan cara penggunaan tabung pemadam kebakaran di Pasar Winenet tersebut.
" Mengingat kondisi pasar sangat rentan kebakaran ," pungkasnya didampingi
Keegen Kojoh, Syam Panaii
Sementara John Hamber yang memimpin jalanyanya Rapat Dengar Pendapat Komisi C mengatakan, Dinas Pasar membuat pengadaan tabung Pemadam Kebakaran khusus di Daerah Pasar Winenet.
" BPBD kiranya membuat surat permohonan untuk penambahan Petugas Damkar, serta mengagendakan sekaligus pelatihan cara penanganan Bencana dan penggunaan Alat-alat Damkar ," katanya.
Sembari menjelaskan, Pemerintah Kota Bitung segera menyelesaikan Proses hibah lahan dan bangunan Pos Damkar yang ada di Kecamatan Aertembaga. (Rego)
0 komentar:
Post a Comment