SULUT, Elnusanews - Setelah melewati tahapan PILKADA yang panjang akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara menetapkan Olly Dondokambey dan Steven O E Kandouw sebagai pasangan calon terpilih Gubernur, dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (SULUT) periode 2016-2021.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Provinsi Sulut, Yessy Momongan, pada Rapat Pleno Terbuka penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut terpilih yang dilaksanakan di Hotel Peninsula Manado, Sabtu (23/1/2016).
Momongan menuturkan bahwa penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan berita acara Nomor 4/BA/Pilgub?2016 tentang penetapan calon terpilih gubernur dan wakil gubernur Sulut periode 2016-2021. Dimana pasangan nomor urut I memperoleh suara sebanyak 647.252 suara (51.41 persen) pada pelaksanaan Pilkada tanggal 9 Desember 2015 lalu.
Lanjut Momongan mengatakan bahwa surat pleno penetapan akan langsung diserahkan ke Sekretariat DPRD Sulut untuk diproses lanjut . “Surat hasil pleno penetapan ini akan langsung diserahkan kepada Sekretariat DPRD Sulut untuk diproses lanjut jadwal rapat paripurna istimewas pelantikan calon terpilih gubernur dan cawagub Sulut,” ujar Momongan.
Dalam acara penetapan hasil pleno tersebut dihadiri oleh empat komisioner KPU Lainnya yaitu Ardiles Mewoh, Vivi George, Zulkifly Golonggom dan Fachruddin Noh.
Penandatangan berita acara penetapan sendiri disaksikan oleh Penjabat Gubernur Sulut, DR Sonny Sumarsono MDM, dan calon terpilih wakil gubernur, Steven Kandouw, serta pimpinan dari BAWASLU Sulut seperti Herwyn Malonda dan Syamsurizal Musa.
Sementara itu, dalam rapat pleno tersebut tidak dihadiri oleh pasangan no urut 2 dan 3 (Raka)
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Provinsi Sulut, Yessy Momongan, pada Rapat Pleno Terbuka penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut terpilih yang dilaksanakan di Hotel Peninsula Manado, Sabtu (23/1/2016).
Momongan menuturkan bahwa penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan berita acara Nomor 4/BA/Pilgub?2016 tentang penetapan calon terpilih gubernur dan wakil gubernur Sulut periode 2016-2021. Dimana pasangan nomor urut I memperoleh suara sebanyak 647.252 suara (51.41 persen) pada pelaksanaan Pilkada tanggal 9 Desember 2015 lalu.
Lanjut Momongan mengatakan bahwa surat pleno penetapan akan langsung diserahkan ke Sekretariat DPRD Sulut untuk diproses lanjut . “Surat hasil pleno penetapan ini akan langsung diserahkan kepada Sekretariat DPRD Sulut untuk diproses lanjut jadwal rapat paripurna istimewas pelantikan calon terpilih gubernur dan cawagub Sulut,” ujar Momongan.
Dalam acara penetapan hasil pleno tersebut dihadiri oleh empat komisioner KPU Lainnya yaitu Ardiles Mewoh, Vivi George, Zulkifly Golonggom dan Fachruddin Noh.
Penandatangan berita acara penetapan sendiri disaksikan oleh Penjabat Gubernur Sulut, DR Sonny Sumarsono MDM, dan calon terpilih wakil gubernur, Steven Kandouw, serta pimpinan dari BAWASLU Sulut seperti Herwyn Malonda dan Syamsurizal Musa.
Sementara itu, dalam rapat pleno tersebut tidak dihadiri oleh pasangan no urut 2 dan 3 (Raka)
0 komentar:
Post a Comment