• Berita Terbaru

    January 26, 2016

    elnusanews/com , January 26, 2016

    Terkait Penimbunan Rawa Ilegal, DPRD Minut Bakal Gelar Rapat Hearing

    MINUT,Elnusanews - Pasca tinjauan lapangan terkait aktivitas penimbunan rawa ilegal di Desa Kema III, Kecamatan Kema, Senin (25/1). Dewan Kabupaten (Dekab) Minut, berencana menggelar rapat hearing. Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua Dekab Drs Denny Wowiling, kepada sejumlah wartawan di kantornya, Selasa (26/1) siang. Menurut Wowiling, dalam pemeriksaan lapangan, timnya menemukan ada pelenggaran hukum yang dilakukan pengembang selama tiga tahun melakukan penimbunan yang berdampak lingkungan. “Kita sudah menelaah dan memeriksa berkas-berkas. Karena ada pelanggaran, dan instruksi penutupan pengoperasian pun sudah dilakukan,” tegas Dewo sapaan akrab Wowiling. Ditambahkannya, rapat dengar pendapat, nantinya melibatkan pihak pengembang, eksekutif dalam hal ini Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) serta lintas Komisi. “Rencana agendanya akan digelar Senin pekan depan. Dan kami akan segera mengirim suratnya terkait hearing ini. Dengan Masalah kerusakan lingkungan menjadii prioritas bagi kami dalam mengawal kepentingan rakyat minut,” kata Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Tineke Rarung mengatakan, instruksi penghentian operasianal pengembangan rawa sudah dilakukan beberapa kali namun memang tidak digubris. “Makanya kita langsung mengirimkan surat penghentian penimbunan rawa ilegal melalui nomor 660.1/05/BPLH/1/2016,” kata Rarung. Diketahui, oknum pengusaha bernama Adam Tiloli, sudah sejak tiga tahun lalu melakukan pengerukan tanah dan penimbunan rawa. Akibatnya, saat musim penghujan berdampak pada aktivitas masyarakat di Desa Kema. 

    (Tommy)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Terkait Penimbunan Rawa Ilegal, DPRD Minut Bakal Gelar Rapat Hearing Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top