![]() |
Komisi I DPRD Sulut saat Hearing dengan KPU Sulut |
Hal tersebut dikatakannya, saat melakukan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi I DPRD Sulut dengan KPU Sulut, Kamis (28/1/16) pagi.
Menurutnya kalau ini tidak terjadi, apa yang akan disikapi oleh KPU. "Karena berdasarkan Head To Head dengan beberapa pejabat, ada masalah apa yang dihadapi yang kira-kira memberatkan. Terutama soal dana yang banyak aturan-aturannya," jelasnya. "Yang pasti masyarakat Kota Manado dibingungkan dengan masalah ini," tambah Wenlu, sapaan akrabnya.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Sulut Ardiles Mewoh, mengatakan bahwa penetapan pelaksanaan Pilwako Kota Manado yang nantinya akan digelar pada tanggal 17 Februari 2016 nanti, tentunya telah melewati mekanisme konsultasi yang dilakukan secara berjenjang sebagaimana dengan tatalaksana dan tata kerja KPU, dimana sifat kelembagaan KPU adalah hirarkis.
Mewoh juga mejelaskan bahwa pihaknya memang tidak melibatkan Pasangan Calon, tidak melibatkan Pemerintah Kota, atau DPRD Kota Manado karena inj untuk meyakinkan bahwa kami bekerja secara mandiri, tidak dibawah tekanan dari kelompok manapun juga. "Nah itu menjadi dasar bagi kami berani untuk menetapkan tanggal pemungutan suara tersebut. Sebagaimnapun juga tanggal pemungutan suara pada tanggal 9 Desember 2015 yang lalu, Itu juga diputuskan oleh KPU RI lewat Peraturan KPU No 2 Tahun 2015," jelas Mewoh, sembari menambahkan bahwa sesungguhnya penetapan tanggal tersebut tentu dengan pertimbangan-pertimbangan terutama persiapan dari KPU sendiri. (RaKa)
0 komentar:
Post a Comment