• Berita Terbaru

    January 26, 2016

    elnusanews/com , , January 26, 2016

    Polisi Sabhara Berhak Tindaki Pengguna Kendaraan Bermotor

    Minahasa,Elnusanews- Polisi yang tergabung dalam satuan Sabhara berhak melakukan penindakan dan tilang kendaraan bermotor di jalan raya hal ini di tegaskan Kepala Satuan Samapta Bhayangkara Polres Minahasa AKP Daniel HJ Korompis kepada wartawan saat jumpa Pers di Mapolres Minahasa Selasa(26/01) siang tadi. 

    Hal ini ditegaskan Kapolres Melalui Kasad Sabhara Menangapi sejumlah pertanyaan masyarakat terkait kegiatan penertiban dan penindakan tilang di tempat oleh anggota Sabhara baru-baru ini di setiap wilayah Polsek . Menurut Kasat Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polres Minahasa AKP Daniel Korompis, anggota polisi khususnya Satuan Sabhara berhak melakukan penindakan tilang kendaraan bermotor di tempat apabila para pengendara terindikasi bisa mengakibatkan terjadinya kecelakaan serta menganggu ketertiban umum seperti pengunaan knalpot racing di jalan raya. 

    Korompis mengakui Oprasi rutin Satuan Sabhara yang telah berlangsung selama beberapa pekan ini ternyata mendapat sorotan dari kalangan masyarakat terkait penindakan berupa tilang bagi para pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengunakan helm/penguna knalpot racing serta tidak memiliki surat ijin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaran (STNK),hal ini dipertanyakan masyarakat”masa polisi sabhara ba tilang torang tau polisi lantas yang punya hak 

    “Korompis menanggapi hal tersebut dengan mengatakan setiap polisi berhak untuk melakukan penindakan. "Khusus untuk anggota Sabhara yang selama beberapa pekan melakukan oprasi serta penindakan berupa tilang di tempat bagi para penguna kendaraan bermotor, baik roda dua dan roda empat, itu untuk meminimalisir angka kecelakaan di jalan raya," jelasnya. 

    Operasi rutin yang sudah di agendakan Kapolres Minahasa AKBP Ronald Rumondor SIK Msi tidak lain untuk untuk melakukan pengecekan surat-surat kendaraan bermotor terkait maraknya kasus pencurian kendaran bermotor yang terjadi sekaligus melakukan oprasi sajam kepada setiap pengendara untuk meminimalisir angka kejahatan dan peredaran Minuman beralkohol ,"Tegas Mantan Kapolsek Dumoga Bolmong tersebut. Kasat Korompis tegaskan kembali Sesuai edaran surat Kapolda Sulut dan surat perintah Kapolres Minahasa operasi ini terus dilakukan guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga Minahasa.(Jeffry)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Polisi Sabhara Berhak Tindaki Pengguna Kendaraan Bermotor Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top