BITUNG,Elnusanews - Sekalipun esok langit akan runtuh, penegakan terhadap korupsi harus ditegakkan.
Demikian pribahasa
ini diungkapkan oleh aktivis anti Korupsi Sulut Berty Lumempouw, yang baru saja melaporkan kembali dugaan korupsi Terminal Kayu di Kota Bitung yang saat ini tengah didalami penegak hukum.
Sebagaimana diketahui, dugaan korupsi proyek Terminal Kayu yang dilaporkan Lumempouw sejak 21 November 2012 di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (12/1/2021) silam.
" Kasus tersebut untuk disupervisi (ditarik kembali oleh KPK penanganannya,red) ," katanya
Ia mengatakan, bagaimana tidak, pada 28 Februari 2013, KPK meminta dirinya selaku pelapor tunggal untuk melakukan pemantauan atas kasus yang telah dilimpahkan ke Polda Sulut untuk diserahkan ke Polres Bitung penanganannya.
"Namun, atas proses hukum kasus tersebut, tampaknya kurang diseriusi penegak hukum (Polri dan Kejaksaan,red) di kota Bitung," tegas pria vocal ini.
Sehingga, keseriusan dirinya dalam memberantas tindak pidana korupsi di Sulut, dibuktikan.
“Dimana laporan tersebut, sudah diterima oleh KPK pada Selasa Tanggal 12 Januari, sekitar pukul 12.25 WIB. Ia menduga ada indikasi permainan dalam kasus ini, untuk diperlambat prosesnya. Tidak menutup kemungkinan juga, ada intervensi dari oknum yang memiliki pengaruh besar untuk mengamankan kasus ini,” terang Lumempouw selaku Pembina Garda Tipikor Sulut kepada wartawan dalam rilisnya.
Saat disinggung apakah akan ada pejabat daerah yang terseret dalam kasus ini. menurutnya. Siapa pun dia jika memang terlibat harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Dan jika memang terbukti para pelaku harus dihukum berat karena merugikan kepentingan rakyat
"Nah, sekarang kan sudah ada dua tersangka. Kalau memang ada pejabat daerah yang terseret harus diproses. Kita tunggu saja hasil penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, penegak hukum dari pihak Kejaksaan Negeri Bitung bahkan pihak Polres Kota Bitung belum berhasil dimintai keterangan lebih lanjut, terkait sejauh mana perkembangan kasus tersebut (Rego)
Demikian pribahasa
ini diungkapkan oleh aktivis anti Korupsi Sulut Berty Lumempouw, yang baru saja melaporkan kembali dugaan korupsi Terminal Kayu di Kota Bitung yang saat ini tengah didalami penegak hukum.
Sebagaimana diketahui, dugaan korupsi proyek Terminal Kayu yang dilaporkan Lumempouw sejak 21 November 2012 di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (12/1/2021) silam.
" Kasus tersebut untuk disupervisi (ditarik kembali oleh KPK penanganannya,red) ," katanya
Ia mengatakan, bagaimana tidak, pada 28 Februari 2013, KPK meminta dirinya selaku pelapor tunggal untuk melakukan pemantauan atas kasus yang telah dilimpahkan ke Polda Sulut untuk diserahkan ke Polres Bitung penanganannya.
"Namun, atas proses hukum kasus tersebut, tampaknya kurang diseriusi penegak hukum (Polri dan Kejaksaan,red) di kota Bitung," tegas pria vocal ini.
Sehingga, keseriusan dirinya dalam memberantas tindak pidana korupsi di Sulut, dibuktikan.
“Dimana laporan tersebut, sudah diterima oleh KPK pada Selasa Tanggal 12 Januari, sekitar pukul 12.25 WIB. Ia menduga ada indikasi permainan dalam kasus ini, untuk diperlambat prosesnya. Tidak menutup kemungkinan juga, ada intervensi dari oknum yang memiliki pengaruh besar untuk mengamankan kasus ini,” terang Lumempouw selaku Pembina Garda Tipikor Sulut kepada wartawan dalam rilisnya.
Saat disinggung apakah akan ada pejabat daerah yang terseret dalam kasus ini. menurutnya. Siapa pun dia jika memang terlibat harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Dan jika memang terbukti para pelaku harus dihukum berat karena merugikan kepentingan rakyat
"Nah, sekarang kan sudah ada dua tersangka. Kalau memang ada pejabat daerah yang terseret harus diproses. Kita tunggu saja hasil penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, penegak hukum dari pihak Kejaksaan Negeri Bitung bahkan pihak Polres Kota Bitung belum berhasil dimintai keterangan lebih lanjut, terkait sejauh mana perkembangan kasus tersebut (Rego)
0 komentar:
Post a Comment