BITUNG,Elnusanews - Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) wakil rakyat, khususnya anggota DPRD di Kota Bitung tidak bisa dipercepat pelaksanaanya. Pasalnya, proses tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan sumber terpercaya kepada wartawan yang engan menyebutkan namanya, kepada media ini.
Menurutnya, secara peraturan tidak ada proses PAW selama belum ada keputusan hukum yang tetap.
"Hal tersebut bukan keinginan partai melakukan pemecatan terburu-buru tetapi aturan yang berlaku seperti itu adanya," kata sumber yang mewanti-wanti jangan menyebutkan namanya. Kamis (21/1/2016).
Intinya bukan terburu-buru, tapi aturan dasarnya undang-undang seperti itu, jadi tidak terburu-buru dan tergesa.
"PAW bisa dilakukan kalau sudah ada kekuatan hukum tetap, dan sementara ini kekuatan hukumnya belum ada masih belum jelas," kuncinya. (Rego)
Hal tersebut disampaikan sumber terpercaya kepada wartawan yang engan menyebutkan namanya, kepada media ini.
Menurutnya, secara peraturan tidak ada proses PAW selama belum ada keputusan hukum yang tetap.
"Hal tersebut bukan keinginan partai melakukan pemecatan terburu-buru tetapi aturan yang berlaku seperti itu adanya," kata sumber yang mewanti-wanti jangan menyebutkan namanya. Kamis (21/1/2016).
Intinya bukan terburu-buru, tapi aturan dasarnya undang-undang seperti itu, jadi tidak terburu-buru dan tergesa.
"PAW bisa dilakukan kalau sudah ada kekuatan hukum tetap, dan sementara ini kekuatan hukumnya belum ada masih belum jelas," kuncinya. (Rego)
0 komentar:
Post a Comment