Minahasa Elnusanews- Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2015
hanya capai 77,44 persen, angka ini terjadi penurunan dibandingkan
ketika para hukum tua sebelumnya mendapat hadiah dari pemerintah pusat
yaitu Dana Desa yang tertata dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara(APBN).
Para hukum Tua terkesan cuek untuk menagih PBB yang nota bene sebagai
kewajiban Kumtua ,hal ini gara-gara sudah menerima Dana Desa yang begitu
besar nilainya ,sehingga pajak yang wajib ditagih kepada warga
masyarakat dibiarkan sehingga kabupaten Minahasa yang pada tahun – tahun
sebelumnya pecapaian target hingga 100 persen saat ini sudah menurun
jauh.”ujar Kelly Korengkeng Ketua Pers Minahasa saat ditemui Elnusanews
diruangan Humas Sekdakab Minahasa Kamis 21/1.
Korengkeng yang juga selaku pemerhati Pembangunan Minahasa ini
menilai,Hukum Tua sudah melupakan kewajibanya sebagai pemerintah didesa
untuk menagih PBB tersebut,mereka harus sadar kalau Dana Desa (DD)dan
Alokasi Dana Desa (ADD)yang diterimanya setiap tahunnya itu dari pajak
termasuk PBB,kalau tidak ditagih maka tidak mungkin kedepan sudah tidak
lagi menerima hadiah DD dan ADD .”kata Korengkeng.
Ia meminta kepada para camat untuk selalu memonitor Hukum Tua berkaitan
dengan pajak tersebut,para camat jangan juga lalai mengawasi bahkan
memerintahkan agar pajak PBB menjadi proritas karena pembangunan yang
ada di Kabupaten Minahasa itu semua Dananya dari Pajak,”pungkas
Korengkeng sembari mengharapkan kepada teman-teman wartawan untuk
mengawasi mengontrol penggunaan ADD/DD di 227 Desa se Kabupaten Minahasa
termasuk Realisasi PBB.(Jeffry)
January 21, 2016
- Comments
- FB Comments
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment