• Berita Terbaru

    January 26, 2016

    elnusanews/com , , January 26, 2016

    VAP-JO Menang MK Tolak Gugatan SDM

    MINUT,Elnusanews - Sidang pengucapan putusan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) dengan pihak pemohon pasan ngan calon bupati dan wakil Bupati Minut nomor urut 3  Drs.Sompie Singal Mba dan DR Peggy Mekel yg diberikan kuasa kepada pengacara Romeo Tumbel, selasa (26/1)di tolak.

    Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim MK Arif Hidayat SH MH bersama KPU Minut yang diberikan kuasa kepada jaksa pengacara negara pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Airmadidi yang dipimpin Jaksa Danur Suprapto SH serta pihak terkait paslon nomor urut dua Vonnie Anneke Panambunan-Joppy Lengkong.

    Hakim MK Arif Hidayat SH MH, menjelaskan gugatan pemohon ditolak karena tidak memiliki kedudukan hukum, dimana selisih perolehan suara tidak melebihi 2% karena sesuai dengan Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 pasal 158, jika dalam mengajukan gugatan perselisihan suara jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% dari penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU.

    Diawali rangkaian sidang, sekitar pukul 09.00 WIB dengan sambutan dari Ketua Majelis Hakim MK kemudian dilanjutkan dengan pengucapan putusan oleh hakim MK yang memimpin sidang. 

    Dengan putusan ini, pihak KPU Minut secepatnya akan menggelar sidang penetapan pemenangan VAP-Jo sebagai Bupati dan Wakil Bupati Minut. "Rencananya akan di gelar di Hotel Sutan Raja pada Rabu (27/1/2016) pukul 19.00 Wita," ujar Julius Randang Komisioner KPU Minut.(Tommy)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: VAP-JO Menang MK Tolak Gugatan SDM Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top