• Berita Terbaru

    May 14, 2016

    Elnusanews May 14, 2016

    Investor Minahasa Perlu Kepastian Hukum atau Regulasi, Pergub Nomor 18 Tahun 2014 Membingungkan

    MINAHASA,Elnusanews – Munculnya Peraturan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) nomor 18 tahun 2015 tentang pengalihan penandatanganan Kepala PTSP kepada Kepala BKPM Provinsi Sulut saat masa transisi kepemimpinan di Provinsi Sulut tahun lalu, cukup membingungkan dan terkesan menimbulkan ketidak pastian hukum bagi investor di Minahasa.
    Pasalnya, Pergub no 18 tahun 2015 tersebut sangat bertentangan dengan Perda nomor 04 tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Satuan Organisasi Tata Kerja Perijinan Terpadu Satu Pintu (SOTK-PTSP) Propinsi yang telah ada jauh sebelumnya.“Dalam pengurusan surat menyurat, sebagai investor kami bingung dengan tumpang tindih peraturan seperti ini. Ini harusnya menjadi perhatian serius pemerintah,” ujar sumber yang enggan namanya dipublish.
    Akan hal ini, Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling Sajow MSi kepada sejumlah media, Jumat (13/05), Menurut JWS hal ini memang bertentangan dengan PTSP. Karena dengan adanya Pergub no 18 tahun 2015 ini, percepatan investasi daerah menjadi terhambat. Pergub ini juga tidak sejalan dengan amanat Perpres 97 tahun 2014, dimana seharusnya PTSP dan Penanaman Modal dimerger terlebih dahulu,” kata JWS.JWS Menjelaskan , dirinya tidak mempersoalkan karena menjadi kewenangan Provinsi atau Kabupaten/ Kota. Hanya saja perlu ada kepastian hukum atau regulasi yang jelas akan hal itu untuk menjamin keamanan investasi di daerah.“Bagi saya itu tidak menjadi soal bila harus menjadi kewenangan siapa, asalkan kepastian hukum terkait hal ini harus jelas sehingga keamanan investasi di daerah menjadi terjamin,” ujarnya.Lanjut dikatakannya, hasil konsultasi ke pemerintah pusat baru-baru ini, untuk merger PTSP dan Penanaman Modal harusnya menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 41 tentang OPD.“Sekarang PTSP sudah tidak berfungsi lagi karena surat-surat pengurusan harus melalui Penanaman Modal. Padahal, belum ada keputusan Pemerintah pusat tentang merger,” kata JWS.(Jeffry)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Investor Minahasa Perlu Kepastian Hukum atau Regulasi, Pergub Nomor 18 Tahun 2014 Membingungkan Rating: 5 Reviewed By: Elnusanews
    Scroll to Top