• Berita Terbaru

    December 22, 2017

    elnusanews/com , December 22, 2017

    3 Januari Wajib Masuk Kerja, Wagub: ASN Tambah Libur Ada Sanksinya

    Wagub Sulut Steven Kandouw.
    SULUT,Elnusanews - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulut resmi menjalani hari libur pada sejak 23 Desember hingga 3 Januari 2018, total libur panjang 11 hari lamanya.

    Dengan penetapan libur ini, praktis para ASN baru akan kembali bekerja pada 3 Januari 2018 mendatang.

    Sementara berkenaan dengan hal itu, Gubernur Sulut Olly Dondokambey, melalui Wakil Gubernur Steven Kandouw mengingatkan jajaran Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintahan provinsi Sulut untuk tidak lagi menambah waktu liburan.

    Sebab waktu liburan yang diberikan sudah sangat panjang, sehingga bagi ASN yang pulang ke kampung halaman, diimbau wajib sudah berada di tempat tugas sesuai waktu yang ditetapkan sebelumnya.

    “Sehingga saya harap tak ada alasan lagi bagi ASN untuk telat atau menambah waktu liburan. Sebab liburan yang diberikan sudah lebih dari cukup,” terang Wagub Kandouw, Kamis (21/12/2017) kemarin.

    Kandouw menambahkan, pihaknya sudah menginstruksikan untuk memberi sanksi bagi ASN yang menambah waktu liburan.

    "Saya berharap tingkat kehadiran pegawai minggu pertama Januari 2018, dapat mencapai 100 persen.

    “Makanya, kita imbau pegawai untuk segera berkantor dan menunaikan kewajibannya pada tanggal masuk kerja sesuai yang ditetapkan pemerintah. Sebab tugas yang telah dipilih merupakan pengabdian kepada masyarakat,” ucap Wagub.

    Sementara menyoal sanksi bagi pegawai yang tak masuk kerja pasca libur natal dan tahun baru, Wagub Sulut menambahkan sesuai dengan tata tertib disiplin pegawai, yang bersangkutan bakal diberikan panggilan dari kepala SKPD.

    Dimana langkah awal yang ditempuh, yakni memberi panggilan, membina, selanjutnya sanksi jika terbukti melanggar disiplin,” tutup mantan ketua DPRD Sulut itu.

    (ROKER)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: 3 Januari Wajib Masuk Kerja, Wagub: ASN Tambah Libur Ada Sanksinya Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top