• Berita Terbaru

    December 13, 2017

    elnusanews/com , December 13, 2017

    OD-SK Imbau Pelaku Usaha Segera Bayar THR Sesuai Ketentuan

    Wagub Sulut Ketika Di Wawancara Awak Media, Rabu (13/12/2017).
    SULUT,Elnusanews - Dalam rangka menyambut natal dan tahun baru pemerintah provinsi sulawesi utara mengimbau kepada para pelaku usaha yang ada di Sulawesi Utara
    untuk segera melaksanakan pembayaran THR bagi para karyawannya secepat mungkin sesuai dengan ketentuan.

    Pernyataan ini ditegaskan langsung oleh Gubernur Olly Dondokambey, melalui Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw kepada awak media, Rabu (13/12/2017) siang tadi di kantor Gubernur Sulut.

    "Kepada pelaku usaha yang ada di daerah bumi nyiur melambai sulawesi utara untuk segera melaksanakan pembayaran THR kepada pekerja, karyawan sesuai ketentuan yang ada. Harapan kita semua pelaku dunia usaha untuk melaksanakan pembayaran THR dan tidak ada salahnya. Dan saya yakin pasti pekerja, karyawan yang ada di Sulut ini adalah orang yang punya empedu, pasti nanti dibarengi dengan kinerja. Saya selalu sampaikan-sampaikan bahwa kita ini suatu daerah yang UMP-nya ketiga terbesar di Indonesia," ungkapnya.

    "Untuk itu, mari imbangi UMP yang tinggi ini dengan output dan outcome, serta disiplin kinerja. Pak Gubernur saja mendapatkan penghargaan dari Menteri Tenaga Kerja karena masalah ini, antara lain karena kita menjalankan perintah UU tiap tahun kita menaikkan UMP, tapi saya juga mengingatkan kepada seluruh pekerja-pekerja kita, apapun dilapangan pekerjaan apapun, upah minimum THR ini diimbangi dengan disiplin dan profesional dalam bekerja, jangan hanya menuntut hak tapi kewajibannya tidak. Untuk itu atas nama pak Gubernur Sulut Olly Dondokambey, saya menghimbau supaya THR bagi pekerja kita cepat direalisasikan," tandas Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw.

    (ROKER)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: OD-SK Imbau Pelaku Usaha Segera Bayar THR Sesuai Ketentuan Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top