• Berita Terbaru

    April 03, 2018

    elnusanews/com , April 03, 2018

    Bupati CEP Bersama Ketua DPRD JJT, Hadiri Rakornas Jakstranas

    MINSEL, Elnusanews- Bupati Minahasa Selatan Dr. Christiany E. Paruntu, SE Bersama Ketua DPRD Jenny Johana Tumbuan SE, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Kebijakan dan Strategi Nasional (Rakornas Jakstranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

    Rangkaian Kegiatan ini sehubungan dengan peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2018 Yang diselengarakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Gedung Manggala Wanabakti Jakarta, Selasa (3/4/2018).

    Sebagaimana Rakornas Jakstranas ini yakni untuk mensosialisasikan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor. 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga/Sejenis di tingkat Nasional, Provinsi serta Kabupaten/Kota yang diperkirakan sebanyak 2000 peserta mulai dari Gubernur hingga Bupati dan Walikota yang hadir.

    Perpres Jakstranas ini merupakan terobosan baru dalam pengelolaan sampah yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan pengelolaan sampah terintegrasi mulai dari sumber sampai ke pemrosesan akhir.
    Adapun target pengelolaan sampah yang ingin dicapai adalah 100 persen sampah terkelola dengan baik dan benar pada tahun 2025 (Indonesia Bersih Sampah).

    Pengelolaan sampah Rumah Tangga memasuki paradigma baru sejak 2008, yang dilakukan dengan memperhitungkan aspek ekonomi. Karenanya, pengelolaan sampah tidak bisa hanya dilakukan KLHK saja atau Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), tetapi oleh seluruh Kementerian/Lembaga.

    Mendagri Cahyo Kumolo dalam sambutannya menjelaskan kerja sama yang perlu dilakukan di daerah seperti apa untuk mengelola sampah, termasuk dengan swasta.

    "Sangat penting mensosialisasikan Perpres ini ke kepala daerah mengingat wewenang sebagian besar pengelolaan sampah 60 persen ada di daerah" ucapnya.

    Ditambambahkan Kepala Bappenas bahwa, keterkaitan perencanaan pengurangan dan penanganan sampah harus sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

    Sejumlah menteri yang  hadir Dan menyosialisasikan Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tersebut antara lain Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri PUPR, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri BUMN.

    (Rela)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Bupati CEP Bersama Ketua DPRD JJT, Hadiri Rakornas Jakstranas Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top