• Berita Terbaru

    September 18, 2018

    elnusanews/com , September 18, 2018

    Cabuli Balita, Opa "GABET" Asal Desa Rap-rap Diringkus Polsek Tumpaan

    MINSEL, Elnusanews - Seorang pria lansia asal Desa Rap-rap Kecamatan Tatapaan Kabupaten Minahasa Selatan, di jadikan tersangka oleh Polsek Tumpaan karena terbukti melakukan tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur.

    KT alias (Neles) 66 tersangka, nekat mencabuli Anggrek (korban) 11 Tahun seorang balita yang tak lain masih terikat saudara.

    Untuk melancarkan aksi bejatnya,  pria parobaya ini mengiming-imingi korban dengan cara memberikan uang. Sedangkan untuk korban sendiri tercatat sebagai seorang siswi Sekolah Dasar di Kecamatan Tatapaan.

    Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih, SIK pada, Selasa 18 September 2018 mengungkapkan bahwa perbuatan cabul yang dilakukan tersangka sebanyak 4 (empat) kali dengan bujukan uang.

    "Korban diiming-imingi uang belasan hingga puluhan ribu rupiah. Baik tersangka maupun korban masih terikat hubungan darah", ungkap Kapolsek.

    Dari hasil visum oleh pihak medis dinyatakan bahwa korban mengalami luka robek di bagian kemaluan akibat tusukan benda tumpul.

    "Hasil VER diketahui korban mengalami luka robek di alat kemaluannya akibat benda tumpul. Untuk tersangkanya saat ini telah kami tahan untuk proses penyelidikan dan penyidikan," terang Kapolsek.

    (Rela)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Cabuli Balita, Opa "GABET" Asal Desa Rap-rap Diringkus Polsek Tumpaan Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top