• Berita Terbaru

    September 24, 2018

    elnusanews/com , September 24, 2018

    Mendagri: Bupati Talaud Harus Kembalikan ASN yang Dimutasi

    SULUT,Elnusanews - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo memberikan surat perintah kepada Bupati Talaud, Sri Wahyumi Manalip (SWM) terkait pelanggaran memutasi PNS usai Pilkada 2018.

    Penyerahan itu dilakukan di ruang kerja Ketua DPRD Sulut. Penyerahan surat itu di Kantor DPRD Sulut, Senin (24/09/2018) yang diterima langsung oleh Bupati Talaud.

    Kepala Biro Pemerintahan dan Humas, Jemmy Kumendong mengatakan dalam isi surat dari Mendagri tersebut ditujukan ke gubernur tembusan ke Bupati Talaud.

    "Dalam surat itu meminta kepada Bupati Talaud SWM untuk mengembalikan pejabat yang di mutasikan karena melanggar aturan," kata Kumendong.

    Lanjutnya Bupati SWM diberi waktu seminggu untuk menindaklanjuti surat Kemendagri tertanggal surat diterima yakni, Senin (24/09/2018).

    "Jika tidak maka akan diberi sanksi pemberhentian tetap," katanya.

    Ia menyebutkan Jika Bupati Talaud tidak mengembalikan jabatan ASN yang di rollingnya.

    "Maka gubernur sulut tinggal menyurat ke Mendagri. Dan pihak Kemendagri akan melakukan proses pemberhentian kepada bupati tersebut," pungkasnya.

    (ROKER)

    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Mendagri: Bupati Talaud Harus Kembalikan ASN yang Dimutasi Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top