• Berita Terbaru

    September 18, 2018

    elnusanews/com September 18, 2018

    Tieneke Adam: 20 Kapal Sudah Kantongi Surat Ijin Melaut Sementara

    Kepala Bidang Perikanan Tangkap Tieneke Adam.
    SULUT,Elnusanews - Pemerintah OD-SK, melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Sulut sudah mengeluarkan surat keterangan melaut sementara kepada 20 kapan yang bermuatan diatas 30 GT sampai dengan 60 GT.
    Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas DKP Sulut Ronald Sorongan melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap Tieneke Adam kepada elnusanews.com, Selasa (18/9/2018).
    Lanjutnya, bapak Gubernur Olly sudah  mengeluarkan surat rekomendasi untuk kapal-kapal yang telah memenuhi persyaratan, yang perizinannya sementara berproses di KKP untuk di keluarkan surat keterangan melaut sementara yang berlaku selama 60 hari.
    "Nanti diperpanjang lagi sambil mereka tetap mengurus surat ijin penangkapan ikan (SIPI) kalaupun SIPI nya belum keluar kita lanjutkan dengan surat ijin keterangan melaut sementara," kata Tine sapaan akrabnya.
    Ia menyebutkan sampai saat ini sebanyak 20 kapal yang memenuhi persyaratan dokumen perizinan yang  lengkap yang diterima oleh pemerintah provinsi.
    "20 kapal ini akan mengantongi surat rekomendasi izin melaut sementara yang di keluarkan oleh pak Gubernur Olly Dondokambey," sebutnya.
    Dikatakannya sesuai dengan Permen KP nomor 30 tahun 2012 bahwa sebenanrnya dinas kelautan provinsi bisa memperpanjang izin.
    "Dan itu belum dicabut karena terakhir surat edaran dari menteri KP juga menerangkan soal perizinan itu masih mengacu pada Permen KP 30 masih bisa melaut," ujarnya.

    Berikut 20 KM perusahaan yang sudah kantongi ijin melaut sementara :


    (ROKER)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Tieneke Adam: 20 Kapal Sudah Kantongi Surat Ijin Melaut Sementara Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top