BITUNG, Elnusanews - Kepala
Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Bitung Capt. Weku Frederik Karuntu MM mengatakan, apapun kebijakan dari pimpinan pusat pihaknya siap.
"Saya pribadi siap,"kata Karuntu, Jumat (12/10/2018).
Ia menjelaskan peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 76 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 26 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata kerja kantor Kesyabandar dan Otoritas Pelabuhan.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan undang-undang nomor 17 tabun 2008, tentang pelayaran telah ditetapkan peraturan menteri.
"Sebagaimana berdasarkan yang diatur tentang perubahan Pelabuhan Bitung tipe B oleh Menteri Perhubungan tentang perubahan, Saya siap,"kata dia.
Okeh karena itu selaku aparatur negeri ketika kebijakan pimpinan bawahan harus siap.
"Dalam artian siap mengikuti arahan pimpinan selanjutnya,"jelasnya. (Rego)
Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Bitung Capt. Weku Frederik Karuntu MM mengatakan, apapun kebijakan dari pimpinan pusat pihaknya siap.
"Saya pribadi siap,"kata Karuntu, Jumat (12/10/2018).
Ia menjelaskan peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 76 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 26 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata kerja kantor Kesyabandar dan Otoritas Pelabuhan.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan undang-undang nomor 17 tabun 2008, tentang pelayaran telah ditetapkan peraturan menteri.
"Sebagaimana berdasarkan yang diatur tentang perubahan Pelabuhan Bitung tipe B oleh Menteri Perhubungan tentang perubahan, Saya siap,"kata dia.
Okeh karena itu selaku aparatur negeri ketika kebijakan pimpinan bawahan harus siap.
"Dalam artian siap mengikuti arahan pimpinan selanjutnya,"jelasnya. (Rego)
0 komentar:
Post a Comment