• Berita Terbaru

    January 23, 2019

    elnusanews/com January 23, 2019

    1 Warga Asing Diamankan Petugas Imigrasi Bitung

    BITUNG, Elnusanews - Satu warga negara asing berasal dari China diamankan petugas Imigrasi Klas II Bitung, 19 November 2018 pekan lalu.

    Hal ini dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Klas II Bitung Lexie Mangindaan, saat
    press confrense di kantor Imigrasi Klas II Bitung, Rabu (23/1/2019).

    Menurutnya, satu warga negara asing tersebut diamankan karena melanggar Undang Undang Keimigrasian karena diduga melakukan aktifitas jual beli barang aksesoris di Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan.

    "Penindakan hal ini berdasarkan laporan warga pada tanggal 18 November 2018 tahun lalu. Dan pada hari itu juga petugas langsung menuju lokasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ternyata bersangkutan tidak bisa menunjukan identitas dan langsung dibawah ke Kantor Imigrasi Bitung serta barang- miliknya juga diamankan,"kata dia.

    Lanjut ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang dibawah inisial DQ
    diduga patutut  telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan, Sesuai dengan Pasal 122 huruf (a) undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 yaitu, setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksut dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadannya dipidana.

    "Warga asing tersebut dijerat melanggar pasal 122 hurif (a) UU Nomor 6 tahun 2011 dan bersangkutan akan kita serahkan kepada Kejaksaan Negeri Bitung serta barang bukti yang ada,"jelasnya. (Rego)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: 1 Warga Asing Diamankan Petugas Imigrasi Bitung Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top