• Berita Terbaru

    October 02, 2019

    elnusanews/com October 02, 2019

    3 Desa Di Remboken Diberi Pemahaman Hukum

    MINAHASA, Elnusanews- Tiga  Desa di Kecamatan Remboken Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawepemahaman hukum oleh Kejaksaan Negeri Minahasa, bertempat di Aula GMIM Imanuel Remboken. Rabu 2/10/2019.

    Pemahaman hukum diberikan langsung oleh Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kejari Minahasa Fien Ering pada kegiatan  Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun 2019 yang digelar oleh tiga Desa, masing-masing Desa Paslaten, Desa Laleko, Desa Talikuran.

    Selain menghadirkan Kejari Minahasa sebagai pembicara, kegiatan tersebut juga menghadirkan pembicara dari Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Dinas Terkait yakni Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Jeffrie S Sajow, Pihak Kepolisian yang diwakili oleh Iptu Herij Rorong, SH, serta Pihak Kecamatan setempat Joris Tumilantow.

    Dikesempatan tersebut, Plh Kejaksaan Negeri Minahasa Fein Ering  menyampaikan terkait Tim Pembentukan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D)

    "Dimana TP4D ini diharapkan dapat berperan dan mendukung keberhasilan penyelenggara pemerintahan dan pembangunan nasional di Pusat maupun daerah didaerah melalui pengawalan dan pembangunan termasuk dalam dalan upaya mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian negara." Ujarnya.

    Senada dengan yang dikatakan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Jeffrie Sumendap Sajow, dimana kegiatan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan pengelolaan dana yang ada di Desa. Tentunya kegiatan ini juga diwajibkan untuk diselenggarakan dan diikuti oleh setiap hukum tua serta perangkat desa yang ada di Kecamatan Remboken.

    " kegiatan  Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun 2019 diwajibkan diikuti dan diselenggarakan disetiap desa. Dan pada intinya kegiatan ini untuk mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan anggaran di Desa yang berkemungkinan dapat dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja di tingkat Desa." terang Sajow.

    Selanjutnya dikesempatan tersebut Sajow juga menjelaskan terkait Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dimana ada 36 milyar dana Bumdes sebagai akumulasi dana Bumdes yang sudah di anggarkan pada APBDe.

    " jika di akumulasi  ada sekitar 36 M dana Bumdes yang sudah di anggarkan pada APBDes dimasing-masing Desa sejak tahun 2015-2018 yang didalamnya sudah termasuk biaya di bidang pengawasan,Untuk Minahasa sebanyak 36 Milyar Rupiah.  Ini bukti perhatian pemerintah terhadap Desa dan ini juga diharapakan mampu menambah wawasan dalam pengelolaan keuangan negara.”ujarnya.

    Dia   berharap  pemerintah yang ada di Desa yakni para Hukum Tua untuk terus memantau dan membina pengurus BUMDes yang ada di masing-masing desa.

    “Saya sampaikan kepada Kumtua yang ada untuk memilih pengurus BUMDes yang berkompeten dalam bidang usaha, karena ini masalah mengelolah keuangan negara, agar dalam pelaksanaan pelolaan BUMDes boleh berjalan sesuai yang kita harapkan untuk kemajuan desa dan nantinya dapat di pertanggung kawabkan,” tuturnya.

    Sementara Camat Romboken Joris Tumilantow dikesempatan tersebut mengungkapakan bahwa kegiatan tersebut sangat membantu tugas, pelayanan dan tanggung jawab pemerintah Desa.

    "Terkait APBDes dimana didalamnya ada keuangan negara, maka dari itu, pihak desa bekerjasama dengan Kecamatan menghadirkan Pihak Kejaksaan dan Polres Minahasa. Tentunya kehadiran mereka diharapakan adanya pengawasan dan pencegahan.

    Selanjutnya dia berharap pemerintah desa yang ada di Kecamatan Remboken berharap para hukum tua tetap komitmen  melaksanakan pelayanan dengan APBDes dan tidak melanggar aturan yabh sudah ada, serta komunikatif dengan berbagai pihak termasuk kepada teman-teman wartawan.

    Kegiatan tersebut diikuti oleh  Para Hukum Tua Remboken, Prangkat Dan Pengurus Bumdes.

    (Jonly bamz)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: 3 Desa Di Remboken Diberi Pemahaman Hukum Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top