Penandatangan perjanjian kerja
dihadiri langsung oleh Ahmad Hidayat selaku Kepala PT Grab Teknologi Indonesia Area Sulawesi Utara dan Kepala Dinas PM-PTSP Daerah Sulut Franky Manumpil berlangsung di Kantor Dinas PM-PTSP Sulut, Selasa (7/7/2020).
Kepala Dinas PM-PTSP Daerah Sulut, Franky Manumpil mengatakan kerjasama ini sebagai inovasi Dinas Penanaman Modal &PTSP untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada pelaku usaha lebih khusus dimasa pandemi covid19 melalui program #dpmptspsulut delivery#.
Manumpil membeberkan adapun maksud dan tujuan
disepakatinya kerjasama ini adalah sebagai landasan dalam rangka OPTIMALISASI PELAYANAN PERIZINAN DIMASA PANDEMIC COVID di Provinsi Sulawesi Utara.
"Khususnya kota Manado, Bitung, Tomohon, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa untuk melakukan pendistribusian DOKUMEN PERIJINAN melalui sistem aplikasi (platform) online kepada masyarakat Sulawesi Utara," bebernya.
Lanjutnya, memudahkan Pelaku Usaha dalam penerimaan DOKUMEN PERIZINAN yang sudah selesai tanpa harus ke kantor Dinaa PMPTSP Sulut.
"Sehingga social dan phisycal distancing dapat lebih terjaga guna meminimalisr penyebaran COVID19. Dan pelayanan perijinan investasi lebih cepat, efisien dan mudah," tandasnya.
(ROKER)
0 komentar:
Post a Comment