• Berita Terbaru

    July 10, 2021

    elnusanews/com July 10, 2021

    BPMS GMIM Menetapkan Pelaksanaan Ibadah di Rumah Bagi Daerah Zona Merah Covid-19.

    Elnusanews.Mitra – Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM merespon surat Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Bpk. Olly Dondokambey, SE terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, sejak, Senin (05/07/2021) pekan lalu.

    “Pelaksanaan ini dikhususkan bagi jemaat yang berada di zona merah,” jelas Ketua BPMS GMIM, Pdt. Dr. Hein Arina, dilansir dari dodokugmim, Kamis (08/07/2021).

    Penegasan tersebut disampaikan dalam surat Pemberitahuan BPMS GMIM Nomor K.0723/PPD.VII/7-2021.

    Arina melanjutkan, ibadah dapat dilakukan secara virtual dan melalui pengeras suara.

    “BPMJ dan BPMW harus tetap berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan covid-19 di daerah masing-masing,” ujarnya.

    (Josh)

    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: BPMS GMIM Menetapkan Pelaksanaan Ibadah di Rumah Bagi Daerah Zona Merah Covid-19. Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top