• Berita Terbaru

    December 16, 2014

    elnusanews/com December 16, 2014

    Bororing : Perusahan Wajib Bayar THR


    Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bitung, Ferry Bororing.

    BITUNG, Elnusanews - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Kota Bitung dan Komisi A DPRD Kota Bitung, akan menggelar operasi atau sidak realisasi THR diseluruh Perusahaan pada H-7, atau tanggal 18 dan 19 Desember di minggu berjalan ini.

    Dalam menindaklanjuti UU Nomor 23 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di dalamnya tertuang wajib Perusahaan memberikan tunjangan hari raya (THR). Hal diatas dikatakan, kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bitung, Ferry Bororing.

    "Tunjangan hari raya (THR), wajib diberikan agar supaya karyawan terbantu meringankan beban di saat perayaan hari raya, serta memenuhi kebutuhan anak-anak sekolah usai libur." ucap Bororing.

    Diminggu yang berjalan ini kami dengan pihak terkait dalam hal ini komisi A DPRD kota Bitung, akan turun lapangan meninjau keperusahan-perusahan yang ada di Bitung. H-7 atau tanggal 18 dan 19 Desember bersama-sama dengan Komisi A DPRD Kota Bitung, akan turun kelapangan mengecek apakah sudah membayar THR atau belum kepada karyawannya, jika nantinya kedapatan salah satu perusahan yang belum membayar THR akan diberikan sangsi tegas perusahan tersebut," tegas Bororing kepada wartawan, Selasa 16/12.

    Lanjut Ia, mengatakan kami telah membuka pos aduan bagi karyawan yang ingin melapor segerah datang dipos aduan yang terletak di kelurahan Manembo-nembo Tengah kecamatan Matuari, lebih tepatnya di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kota Bitung,"pungkas Bororing. (REGO)

    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Bororing : Perusahan Wajib Bayar THR Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top