Kepala Perwakilan BPK RI, Drs Andi K Lologauu MMAk CA |
Basis akrual yang dimaksud Lologau adalah suatu basis akuntansi di mana transaksi akuntansi diakui, dicatat dan disajikan dalam laporan keuangan pada saat terjadinya transaksi tersebut, tanpa memperhatikan waktu kas diterima atau dibayarkan. Menurut Lologau, penerapan ini sudah wajib dilakukan tahun depan karena berdasarkan undang-undang no 17 tahun 2003, akuntansi berbasis akrual seharusnya sudah diterapkan sejak 2008. Dirangkum harian ini pada pasal 36 ayat 1 Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tertulis ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 5 (lima) tahun. Dan ditegaskan kembali pada pasal 70 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2004 yang tertulis kententuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya tahun anggaran 2008. Lologau menandaskan bahwa penerapannya akan berimplikasi pada pemberian opini dari BPK. "Jika saat pemeriksaan kami menemukan tidak menerapkan akuntansi berbasis akrual, kami langsung memberikan opini TMP (tidak memberikan pendapat atau disclaimer),"tandas Lologa. ( roker)
0 komentar:
Post a Comment