Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, Edwin Roring SE MSi |
Ditandaskan Roring jika ada laporan pekerja/buruh terkait THR, pihaknya akan langsung memproses sesuai hukum yang berlaku.
“Ada laporan, kami langsung proses, THR itu kewajiban perusahaan terhadap karyawannya. Pemerintah tidak akan segan memberikan sanksi terhadap perusahaan yang lalai membagikan THR kepada karyawan yang berhak, pokoknya, pelanggaran yang kami temui akan diproses hukum di pengadilan dan bisa dikenai sanksi pencabutan izin usaha,"tandasnya. (roker)
0 komentar:
Post a Comment