• Berita Terbaru

    December 16, 2014

    elnusanews/com , December 16, 2014

    Pemkot Bitung Sosialisasikan Permen Kelautan dan Perikanan


    Pemkot Bitung Gelar Sosialisasi Permen KKP - RI, dipimpin Assisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Fabian Kaloh, SIP, MSI

    BITUNG,Elnusanews - Pemerintah Kota Bitung melalui Dinas Perikanan dan Kelutan Kota Bitung menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI NOMOR 56/PERMEN-KP/2014, Tentang Penghentian Sementara (Moratorium) bertempat di Akademi Perikanan Bitung (APB), Kecamatan Aertembga, Selasa (6/12).
     
    Perizinan Usaha Perikanan Tangkap Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia serta NOMOR 57/PERMEN-KP/2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor Per.30/Men/2012, Tentang Usaha Perikanan Tangkap Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesi, dan NOMOR 57/PERMEN-KP/2014.

    Tentang Disiplin pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dalam pelaksanaan kebijakan penghentian sementara (moratorium) perizinan usaha perikanan tangkap, alih muatan (transhipment) di laut, dan penggunaan nakhoda dan anak buah kapal (abk) asing.
     
    Assisten I Bidang pemerintahan dan kesra Kota Bitung, Fabian Kaloh, SIP, MS,  dalam arahan nya menyampaikan Saat ini peraturannya telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, dan ditandatangani Menteri Kelautan dan Perikanan pada tanggal 3 November 2014. Maka sejak tanggal tersebut, moratorium perizinan kapal perikanan tangkap telah resmi diberlakukan.

    Penghentian sementara dilakukan untuk pengajuan perizinan baru kapal eks asing diatas 30 Gross Ton (GT) hingga 30 April 2015. Ditambahkannya, dasar pelaksanaan moratorium ini diantaranya pemulihan sumber daya ikan yang sudah terkuras, perbaikan lingkungan yang rusak, dan memantau kepatuhan pelaku usaha penangkapan ikan. Moratorium ini juga dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan kehidupan nelayan, serta memberi kesempatan kepada pengusaha dengan kapal lokal untuk lebih banyak mendapatkan manfaat, “jelas Kaloh.

    Tujuan Sosialisasi ini dalam rangka pengawasan serta pengendalian terhadap praktek illegal fishing, yang dianggap merugikan negara. Untuk itu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP-RI), telah menetapkan kebijakan moratorium perizinan kapal.
     
    Sosialisasi ini, Dibuka Assisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Fabian Kaloh, SIP, MSI, didampingi Asisten Bidang Perekonomian, Salama Hasim SE MSI, dan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Ir. Lusye Macawalang, M.Si, serta anggota DPRD Bitung, Ir. Maurits Mantiri. (REGO)

    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Pemkot Bitung Sosialisasikan Permen Kelautan dan Perikanan Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top