![]() |
Wagub Sulut DR Djouhari Kansil MPd |
Hal ini ditegaskan Wakil Gubernur Sulut, DR Djouhari Kansil MPd kepada elnusanews, Rabu (17/12) dikantor gubernur.
"Sanksi bagi yang menjual produk tak layak konsumsi adalah penutupan operasi usaha, dan sudah diperintahkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulut untuk menutup pengoperasian Hypermart MTC,"tegasnya di dampingi Kepala Disperindag Sulut, Ir Jenny Karaouw MSi.
Kansil menjelaskan bahwa sebelum mengatur barang dagangannya yang sesuai aturan, swalayan yang terletak di kawasan Megamas Manado tersebut tidak diperkenankan dibuka untuk umum.
Kansil menginstruksikan Disperindag membantu mengawasi pelaksanaan pembersihan produk kadarluarsa di Hypermart.
Karouw menambahkan sanksi yang diberikan adalah memberikan kesempatan setengah hari untuk Hypermart membenahi dagangannya.
"Ditutup hanya setengah hari sampai jam 13.00 Wita,"tambahnya . (roker)
Padamendadak tim gabungan Pemprop Sulut Selasa (16/12).(10)
0 komentar:
Post a Comment