![]() |
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sulut Edwin Roring SE |
perusahaan, sehingga kedepan Disnakertrans akan memperketat pengawasan sekaligus membuka posko
untuk melayani aduan masyarakat terkait dengan masalah THR. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sulut Edwin Roring SE, ketika di temui elnusanews senin (8/12) .
Roring berharap seluruh perusahaan harus membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketetentuan dan kesepakatan bersama buruh pekerja. “Sebaiknya, THR itu dibayarkan Dua minggu sebelum hari H,”tandasnya Roring juga mengingatkan agar Serikat Pekerja dan Serikat Buruh untuk turun lapangan bersama-sama melakukan pemantauan terkait pemberian THR tersebut.”Paling baik pertengahan Desember sudah dibayarkan agar bisa bermanfaat bagi buruh pekerja,”ungkap Roring seraya menambahkan pemberlakuan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 2.150.000/bulan, nanti mulai diberlakukan pada 1 Januari 2015 mendatang. (roker)
0 komentar:
Post a Comment