![]() |
Salah satu tersangka curanmor Fadly |
Kedua pelaku ditangkap di Desa Radey kecamatan Tenga. Petugas harus menghadiahi timah panas kepada keduanya yakni Ismanto dan Fadly karena berusaha melarikan diri.
"Atas perintah Kapolres kami lakukan pengejaran kepada kedua tersangka. Mereka merupakan resedivis spesialis curanmor yang biasa beraksi di Minsel," kata KBO Satreskrim Polres Minsel Ipda Anton Silaban diruang kerjanya, Kamis (11/12) kemarin.
Anton menuturkan, atas ulahnya, para pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Mereka dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara," tambahnya. (jry)
0 komentar:
Post a Comment