![]() |
Para Pimpinan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara |
Hal ini diungkapkan Kepala Sub auditorat Sulut II, AM Bagus Pantja PD SE MSi Ak saat forum media workshop di aula BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara, Jumat (12/12).
Menurut Pantja hasil pemeriksaan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan partai politik tahun anggaran 2013, partai yang kini tengah goyang tersebut tidak menyampaikan SPJ bantuan Keuangan sebesar Rp 166.579.631.
Lebih lanjut Pantja mengatakan bahwa jumlah bantuan keuangan kepada Partai Politik selama periode 2009-2013 telah melebihi ketentuan Permendagri 24 tahun 2009 sebesar Rp 510.656.730,98.
Bahkan dalam penyampaian di hadapan media cetak dan elektronik di Sulut, Pandja menandaskan permasalahan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan, penyaluran, penggunaan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik belum sesuai ketentuan. ( roker)
0 komentar:
Post a Comment